Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Buang Sampah Sembarangan, 3 Warga Batam Didenda Rp500 Ribu
Oleh : Hadli
Sabtu | 22-04-2017 | 10:14 WIB
tipiring-01.gif Honda-Batam

Sidang Tipiring di PN Batam dengan kasus membuang sampah sembarangan. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tiga warga yang ketahuan membuang sampah sembarangan menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Ketiga warga itu dijatuhi hukuman denda masing-masing Rp500 ribu.

 

Sidang tindak pidana ringan yang berlangsung pada Jumat (21/4/2017) di PN Batam dipimpin hakim tunggal, Iman Budi. Setelah meneriksa berkas yang diajukan Tim Yustisi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam dan mendengar keterangan terdakwa, hakim memutuskan menjatuhi hukuman denda.

"Menjatuhkan hukuman denda masing-masing Rp500 ribu," kata Ketua Majelis Hakim Iman Budi dalam sidang yang dipimpin Jumat (21/04/2017) pagi.

Ketiga warga Batam ini terjaring operasi tipiring sepanjang bulan April 2017 oleh Tim Yustisi DLH Batam. Ketiganya ketahuan membuang sampah sembarangan melanggar Perda nomor 11 Tahun 2013 tentang kebersihan lingkungan.

Sidang Tipiring tentang membuang sampah sembarangan telah disidangkan diPengadilan Negri Batam sejak bulan Mei 2016. Rata-rata denda yang dijatuhkan berkisar Rp300-Rp500 ribu.

Untuk diketahui dalam Perda Nomor 11 Tahun 2013 diatur sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan akan didenda. Besarannya berkisar Rp300 ribu hingga Rp50 juta.

Larangan pembuangan sampah sembarangan dalam Perda tersebut dituangkan dalam BAB V, pasal 64,65 dan 66. Dan sanksinya dijelaskan dalam pasal 69 dan pasal 70. Dalam pasal 64 ayat satu disebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah sembarangan di jalan, taman dan tempat umum.

Pada ayat berikutnya disebutkan bahwa setiap orang dilarang membaung sampah ke sungai, drainase, dan pantai. Dan Pada ayat ketiga larangan membuang sampah ke laut.

Selain itu, dilarang juga membuang, menumpuk, menyimpan sampah dijalan, jalur hijau, taman, kali, sungai, hutan lindung, fasilitas umum dan tempat lain sejenisnya.

Dalam perda tersebut juga jelas melarang manusia atau orang yang berada di atas kapal membuang sampah ke laut. Dendannya sampai Rp10 juta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam Dendi Purnomo mengatakan, DLH Kota Batam akan menggelar operasi yustisi sebanyak 50 kali. Hal itu dilakukan guna menyampaikan sekaligus menyadarkan masyarakat akan dampak lingkungan dari membuang sampah sembarangan.

"Kami mengimbau agar masyarakat jangan membuang sampah sembarangan di taman, parit dan ditempat umum lainnya.
Apalagi sampai membakar sampah karena itu bisa dipidana maksimum denda Rp50 juta dan kurungan 6 bulan," kata Dendi.

Editor: Gokli