Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hasil Seleksi "Abal-Abal" Tim Pansel JPTP

DPRD Kepri Desak Gubernur Laksanakan Rekomendasi KASN
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 21-04-2017 | 18:15 WIB
Jumaga-Nadeak-2142017-400x192.gif Honda-Batam

Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, mendesak Pemerintah Provinsi Kepri, agar segera mengevaluasi dan melaksanakan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas pelantikan Kepala OPD hasil seleksi "abal-abal" Panitia Tim Seleksi Open Bidding Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Provinsi Kepri.

"‎Karena itu sifatnya normatif dan sesuai dengan kewenangan tugas dan fungsi KASN yang diberikan UU, Sebagai Dewan, kami meminta agar Pemerintah Provinsi segera melakukan evaluasi dan menjalankan rekomendasi KASN atas temuan yang dilakukan, serta mengganti pejabat OPD Kepri yang dilantik tidak sesuai dengan scoring nilai timsel JPTP pada open bidding yang dilaksanakan," ujar Jumaga pada BATAMTODAY.COM, di Tanjungpinang, Kamis (20/7/2017).

Sesuai dengan fungsi DPRD, tambah Jumaga, Dewan akan memonitor dan mengawasi tindak lanjut pelaksanaan rekomendasi KASN tersebut, karena DPRD juga dapat surat tembusan rekomendasi KASN dari hasil temuan yang mereka lakukan.

Jumaga menambahkan, jika sebelumnya DPRD Kepri memberikan rekomendasi melalui Hak Interpelasi kepada Gubernur atas sejumlah kesalahaan pengangkatan pejabat OPD, namun kini KASN bahkan menemukan langsung, sehingga menjadi gambaran, banyaknya kesalahaan administrasi di Pemerintah Provinsi Kepri.

"Dalam Hak Angket kemarin, juga kita temukan ada kesalahan dalam penetapan dan pengangkatan Kepala OPD, hingga mengganggu tatanan pemerintahan, tapi sebagaimana rekomendasi yang disampaikan, DPRD Kepri memperingatakan agar tidak terulang kembali. Dan ternyata malah lebih fatal, sebagaimana yang dibuka KASN," ujarnya.

Saat ini tinggal pihak KASN, dalam jangka berapa lama rekomendasi yang dikeluarkan untuk dilaksanakan, sehingga apa yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kepri dalam penetapan dan pengangkatan Kepala OPD, sesuai dengan aturan dan mekanisme.

"Karena hirarkinya KASN merupakan komisi yang langsung bertangung jawab kepada Presiden dan otoritasnya melakukan evaluasi dan penilaian terhadap tatanan pemerintahan, maka rekomendasinya itu harus segera di ditindak-lanjuti," ujarnya.

Editor: Udin