Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penerapan E-Tilang di Tanjungpinang Tunggu Penetapan Denda dari Pengadilan
Oleh : Roland Aritonang
Jum'at | 21-04-2017 | 13:14 WIB
Kapolres_Tanjungpinang1.jpg Honda-Batam

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Penerapan program E-Tilang di wilayah hukum Polres Tanjungpinang masih menunggu penetapan denda tilang dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

‎"Kemarin sudah dilakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Tanjungpinang bersama dengan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Bank, dan Sat Lantas tentang penetapan denda tilang," ujar Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro, Jumat (21/4/2017).

Joko mengatakan, penetapan denda tilang berdasarkan Undang-Undang lalu lintas apabila diterapkan denda maksimal akan sangat membebankan masyarakat. Harus melihat kondisi perekoniman Tanjungpinang juga.

"Sehingga, nanti pihak Pengadilan akan menetapkan denda tilang berbentuk tabel sesuai dengan pelanggarannya," katanya.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini penetapan tabel denda tilang cepat dikeluarkan oleh Pengadilan," tambahnya.

‎Ia menuturkan, pemberlakuan E-Tilang bertujuan untuk menghindari pemikiran negatif dari masyarakat yang selama ini. Dengan berlakunya program baru ini, pelanggar lalu lintas bisa langsung membayar melalui Bank atau ATM sesuai dengan denda ditetapkan.

"Setelah itu cukup menujukkan bukti pembayaran kepada petugas," pungkasnya.

Editor: Yudha