Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sivabalan dan Masriani Minta Keringanan Hukuman
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Kamis | 27-10-2011 | 16:25 WIB
Masriani.gif Honda-Batam

PKP Developer

Terdakwa Masriani saat menjalani persidangan.

BATAM, batamtoday - Setelah Innocen Konan, giliran terdakwa Sivabalan Thamilarasan, warga Malaysia dan Masriani Manurung yang memberikan pembelaan melalui penasehat hukumnya masing-masing pada Kamis (27/10/2011) di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam persidangan ketiga terdakwa kasus narkoba 4 kilogram disidangkan secara terpisah atau displisting dan ketiganya dituntut hukuman seumur hidup, denda Rp1 miliar subsider lima bulan kurungan.

Dalam persidangan Sivabalan Thamilarasan, warga Malaysia melalui penasehat hukumnya Juhrin Pasaribu mengatakan bahwa terdakwa benar-benar tidak tahu bahwa sebenarnya Mike (DPO) telah mengisi koper tersebut dengan barang terlarang.

Sivabalan yang masih muda ini juga mengaku dirinya adalah korban sindikat narkotika yang tidak bertanggungjawab.

Sivabalan juga berterus terang dan berlaku sopan dalam persidangan. Selain itu bekerjasama dengan Polisi sehingga dua terdakwa lain bisa tertangkap.

"Memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara berkenan membantu, meringankan dari tuntutan JPU yang dijadikan kurir oleh sindikat peredaran narkoba," kata Juhrin kepada Majelis Hakim.

Sementara itu, dalam persidangan yang terpisah terdakwa Masriani Manurung melalui penasehat hukumnya Charles Lubis dalam pembelaannya meminta kliennya agar dibebaskan.

"Terdakwa tidak pernah membeli, menawarkan dan menjual. Penuntut umum tidak mempertimbangkan aspek sosial psikologis," kata Charles.

Jika majelis berpendapat lain, agar diberikan putusan seadil-adilnya karena terdakwa telah mengaku bersalah dan seorang janda dari anak yang msh berusia 6,5 tahun.

Kedua sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Saiman dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lukman. Untuk pembacaan vonis sidang ditunda hingga Kamis (3/11/2011) mendatang.