Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Dana Bansos

Erwinta dan Raja Haris Dituntut 2,6 Tahun
Oleh : si
Kamis | 27-10-2011 | 13:31 WIB

PEKANBARU, batamtoday-Kepala Bagian Keuangan Setdako Batam, Erwinta Marius (45) dan Bendahara Pengeluaran, Raja Abdul Haris (40) dituntut hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) tahun 2009 senilai Rp1,03 miliar.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Abdul Faried SH di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (25/10). JPU menjerat kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diperbaharui Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 serta pasal 55 KUHP.

Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta atau bisa diganti kurungan selama enam bulan. Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp1,03 miliar.

"Uang pengganti dibayar secara tanggung renteng. Masing-masing terdakwa membayar Rp500.150.000. Jika tak memiliki uang pengganti setelah adanya putusan inkrah (tetap), terdakwa dapat menggantinya dengan hukuman penjara selama satu tahun," tutur JPU seperti dikutip dari halloriau.

Atas tuntutan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan akan melakukan pembelaan (pledoi). Pembelaan dibacakan secara tertulis dihadapan majelis hakim yang dipimpin Ketut Suarta SH, satu pekan mendatang