Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Edarkan 4,7 Ons Ganja, Mahasiswa Semester 14 Ini Divonis 6 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Selasa | 18-04-2017 | 19:50 WIB
mahasiswa-pengedar-ganja-400x192.gif Honda-Batam

Taufik  Akbar (30) mahasiswa semester 14 di salah satu Universitas di Kota Tanjungpinang divonis 6 tahun penjara gegara edarkan 4,7 ons ganja (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Taufik  Akbar (30) mahasiswa semester 14 di salah satu Universitas di Kota Tanjungpinang, duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa akibat megedarkan 4,70 gram. Akibatnya, statusnya pun berubah sebagai terpidana setelah Majelis Hakim PN Tanjungpinang mengganjarnya dengan hukuman 6 tahun penjara.

Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Santonius Tambunan SH yang saat itu didampingi oleh Hakim Anggota Guntur Kurniawan SH dan Purwaningsih SH ‎di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa(18/4/2017). ‎

Dalam amar putusannya, Santonius menyatakan, terdakwa terbukti bersalah karena menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan satu jenis ganja, sebagaimana melanggar pasal 111 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika

Baca: Mahasiswa Ini Pakai Uang Saku dari Orangtua untuk Beli Ganja

"Atas perbuatan yang telah terbukti di persidangan, Kami Majelis Hakim memutuskan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan," ujar Santonius.

Atas tuntutan ini, terdakwa yang didampingi oleh Pensehat Hukumnya, Iwa Susanti SH , menyatakan‎ menerima. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri SH. Meskipun putusan itu lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. ‎

Expand