Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelanggar Lalin Tak Perlu Hadir Sidang

Polda Kepri Mulai Berlakukan Program E-Tilang
Oleh : Hadli
Selasa | 18-04-2017 | 14:38 WIB
e-tilang1.jpg Honda-Batam

E-Tilang. (Foto: Makassar Today)

BATAMTODAY.COM, Batam - Program E-Tilang sudah mulai diberlakukan Polda Kepri sejak hari ini, Selasa (18/4/2017). Dengan aplikasi tersebut, para pelanggar lalu lintas tidak perlu menghadiri sidang di Pengadilan karena denda bisa langsung ditransfer.

 

"Dendanya ditransfer melalui bank yang ditunjuk," kata Wadirlantas Polda Kepri, AKBP Widiyanto.

Dijelaskannya, saat terjadi pelanggaran lalu lintas, petugas Kepolisian menilang pengendara itu. Selanjutnya, petugas memasukan pelangharan - pelanggaran ke dalam aplikasi khusus E-Tilang. Dari aplikasi ini akan keluar besaran tilang yang harus dibayar pengendara.

Setelah itu pengendara diminta untuk menyetorkan sejumlah uang ke bank yang sudah ditunjuk, untuk membayar denda tilang. Dan kembali lagi ke petugas kepolisian menujukan bukti pembayaran. Dan seterusnya, pengendara bisa kembali beraktivitas lagi.

"Pengendara tak lagi diberikan surat tilang. Tak perlu ikut sidang, jadi dendanya sudah dititipkan. Besaran pasti denda tetap ditentukan oleh hakim. Hanya saat sidang pengendara diwakilkan saja, agar tak menganggu aktivitas mereka," terangnya.

Uang denda pengendara, tambahnya lagi, akan dikembalikan ke rekening saat transfer denda bila putusan hakim lebih rendah dari yang ditransfer. "Besaran denda saat penilangan hanya berupa penaksiran saja. Denda sebenarnya tetap hakim yang menentukan," tuturnya.

Widiyanto berharap dengan diberlakukannya E-Tilang, masyarakat tetap mematuhi peraturan lalu lintas guna menjaga keselamatan. Kepada petugas, ia juga meminta untuk bertindak sesuai dengan SOP yang ada. Sehingga dapat mengamalkan cita-cita Kapolri yakni Polisi bersih dari pungli.

Editor: Yudha