Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Akibat Postingan SARA, YF Terancam 6 Tahun Penjara
Oleh : Romi Candra
Selasa | 18-04-2017 | 08:00 WIB
kapolrestabarelangbaru.jpg Honda-Batam

Kapolresta Barelang, AKBP Hengki saat pers confrence terkait postingan SARA, YF. (Foto: Romi Candra)

BATAMTODAY.COM, Batam - YF, pemuda kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena telah memposting kata-kata yang berbau SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan) di laman facebooknya, terkait penertiban ternak babi beberapa waktu lalu di Waduk Duriangkang Batam, terancam hukuman 6 tahun penjara.

 

Saat ekspose di Mapolresta Barelang, YF mengaku tidak menyangka konsekwensi hukum yang akan dihadapinya. Karena itulah, dia menyesali perbuatannya. Postingan status tersebut ia buat karena merasa kesal terhadap apa yang telah dilakukan.

"Awalnya saya memang kesal, tapi kemudian saya sadar kalau ini dapat berakibat buruk. Tidak lama setelah diposting, langsung saya hapus. Tapi ternyata sudah lebih dulu di-screenshot orang dan dishare ke grup facebook Wajah Batam," akunya, Senin (17/4/2017).

Baca: Inilah Postingan YF Terduga Penghinaan Suku dan Agama di Batam

Dilanjutkan, ia ditangkap di Tiban, tempat saudaranya. Pasalnya, pria yang tinggal di Bengkong ini mendapat kabar bahwa ia tengah dicari polisi dan warga.

"Saya dapat cerita dari kawan, kalau saya dicari. Karena itu saya pergi ke Tiban, tempat abang saya. Namun tidak lama kemudian polisi datang dan menangkap saya," lanjutnya.

Sementara itu, Kapolresta Barelang, AKBP Hengki, mengatakan, penangkapan yang dilakukan YF, merupakan langkah sigap yang diambil anggotanya, karena postingannya itu berpotensi menimbulkan konflik SARA.

"Kita dari Polresta Barelang bekerjasama dengan Polda Kepri mendalami dan berhasil menangkap yang bersangkutan. Postingannya itu dibuat pada Kamis (13/4/2017) lalu," ungkap Hengki.

Dilanjutkan, YF bukanlah peternak atau pemilik babi yang dimusnahkan. Kemungkinan besar ia hanya mendengar dan melihat tanpa mengetahui pasti maksud dari penertiban babi tersebut, sehingga memposting dengan membawa-bawa suku dan agama.

"Dalam hal ini, pemusnahan dilakukan oleh Tim Terpadu dan sudah sesuai ketentuan. Namun yang bersangkutan justru membawa agama dan menghina suku dalam postingannya, sehingga menimbulkan sara," lanjut Hengki.

Akibat dari perbuatannya itu, YF kini harus mendekam di balik jeruji tahanan. Ia dijerat UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Editor: Dardani