Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Desakan AMPK Percepat Proses Pemilihan Wagub Kepri

Jumaga Cakap Tak Masalah, Asalkan Parpol Pengusung Penuhi Syarat Cawagub yang Diusulkan
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 17-04-2017 | 16:50 WIB
Jumaga-Nadeak-1742917-400x192.gif Honda-Batam

Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, mengatakan mendukung desakan Aliansi Masyarakat Peduli Kepri (AMPK) untuk mempercepat proses pemilihan Wakil Gubernur Provinsi Kepri, Asalkan, 5 Parpol pengusung masing-masing, Demokrat, Nasdem, Gerindra, PKB dan PPP, dengan segera memenuhi rekomendasi dan syarat dua Calon yang diusung serta diajukan Gubernur ke DPRD Kepri. 

"Nggak masalah, aspirasi‎ masyarakat khususnya AMPK itu sudah benar. Asalkan 5 Parpol Pengusung benar-benar dapat merekomendasikan dan memenuhi persyaratan dua nama calon Wagub yang diusung dan disampaikan Gubernur ke DPRD Kepri," ujar Jumaga Nadeak saat dikonfirmasi, BATAMTODAY.COM, Senin,(17/4/2017).

Sampai saat ini, tambah Jumaga, dua nama yang diusung atau diusulkan 5 Parpol ke Gubernur, baru hanya satu nama yang mendapat rekomendasi 5 Parpol serta memenuhi syarat administrasi sebagai Calon Wagub, sebagaimana pasal 176 jo pasal 45 UU nomor 10 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang syarat pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur.

‎"Yang dapat rekom dan memenuhi peryaratan hanya Isdianto, sementara satu Calon satu lagi, Agus Wibowo, hingga saat ini belum mendapat rekomendasi dari 5 DPP Parpol Pengusung, demikian juga persyaratan sebagai calon wakil Gubernur," ujar Jumaga.

Selain itu, rekom dan persyaratan administrasi, pernyataan pengunduran diri masing-masing calon Wakil Gubernur, juga harus dilampirkan dalam bundel pengajuan dua nama calon yang diajukan Gubernur ke DPRD.

"‎Unsur Pimpinan DPRD punya kewenangan untuk meminta syarat administrasi masing-masing calon yang diajukan Gubernur, baru setelah lengkap, melalui surat Gubernur, Pimpinan DPRD akan meneruskan ke Bandan Musyawarah (Banmus) DPRD untuk membentuk Pansus Tata Tertib Administrasi dan Panitia Seleksi atau (Pansel)," ujarnya.

Menanggapi desakan Aliansi Masyarakat Peduli Kepri, yang memberi tenggat waktu 7 hari untuk segera membentuk Pansus dan jika tidak terlaksana akan membawa massa yang lebih besar, Jumaga mengatakan, pihaknya akan menampung aspirasi masyarakat tersebut, serta ‎siap menjelaskan secara terbuka pada masing-masing perwakilan, hingga duduk permasalahannya jelas.

"Supaya terbuka, kami siap menjelaskan dan memaparkan pada perwakilan AMPK. Karena sampai saat ini, rekomendasi dan syarat satu dari dua calon yang diusung dan diajukan 5 Parpol dan Gubernur, tidak dapat dipenuhi," ujarnya.

Sebelumnya, ‎akibat turunan Peraturan Pemerintah (PP) berupa Juklak dan Juknis dari Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 dan UU Nomor 10 tahun 2015, tentang Pilkada Gubernur belum turun, maka lima Partai pengusung dan Gubernur Kepri Nurdin Basirun bersama Pimpinan DPRD Kepri, beda persepsi.

Jika sebelumnya, dua nama calon Wakil Gubernur, Isdianto dan Agus Wibowo, telah diajukan Gubernur ke DPRD Kepri. Namun, karena belum disertai dengan persyaratan dalam pengajuan itu, Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, mengembalikan surat Gubernur Kepri tersebut.

Alasannya, tidak memenuhi pasal 176 jo pasal 45 UU nomor 10 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah serta PKPU, tentang syarat pendaftaran pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Editor: Udin