Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Penipuan Terhadap 200 Nelayan Senggarang

Polisi akan Panggil Kuasa Hukum Azwardi dan Zaini Dahlan
Oleh : Charles/Dodo
Kamis | 27-10-2011 | 11:17 WIB
Aswardi,_Zaini_Dahlan_Bersama_Kuasa_Huku-nya_Herman_SH_Berkemeja_hitam,_ketika__melakukan_gugatan_Class_Action_di_PN_TPI.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Aswardi, Zaini Dahlan Bersama Kuasa Huku-nya Herman SH Berkemeja hitam, ketika  melakukan gugatan Class Action di PN TPI

TANJUNGPINANG, batamtoday - Penyidik Polsek Tanjungpinang Kota akan segera memanggil Herman, SH selaku kuasa hukum Aswardi dan Zaini Dahlan untuk dimintai keterangan terkait dugaan penipuan terhadap 200 nelayan Kota Baru, Senggarang.

"Surat panggilan sudah kita layangkan kepada Herman, selaku kuasa hukum perwakilan nelayan melalui Organisasi Persatuan Advocad Indonesia (Peradi) cabang Tanjungpinang, pada Selasa (25/10/2011) kemarin," kata AKP Memo Ardian, Kapolsek Tanjungpinang Kota kepada batamtoday, Kamis (27/10/2011).

Pemanggilan Herman SH selaku kuasa hukum Zaini dan Aswardi, tambah Memo, dilakukan untuk mengkonfrontir keterangan Zaini dan Aswardi, atas dana yang diterima Rp320 juta dan sebagian dari dana tersebut disebut-sebut diserahkan kepada pengacara itu.

Memo juga mengatakan, dalam pemeriksaan Direktur PT Perjuangan Tjong Wibowo Wahyudo alias Ahuat juga muncul pengakuan kalau pihak perusahaan telah menyerahkan Rp320 juta pada nelayan sebagai dana kesepakatan atas pencabutan laporan, yang dilakukan kedua belah pihak.

"Dia (Tjong Wibowo Wahyudo, red.) mengakui kalau dirinya telah mnyerahkan dana Rp320 juta dalam tiga tahap dan dana itu, diberikan sebagai bentuk kesepakatan perusahaan dengan perwakilan nelayan atas pencabutan laporan pencemaran lingkungan yang sebelumnya dilaporkan nelayan di Polres Tanjungpinang," terang Memo.

Sementara itu, dikonfirmasi secara terpisah, Ketua Peradi cabang Kota Tanjungpnang Hermansyah SH mengaku belum menerima surat pemanggilan terhadap Herman SH tersebut. Namun apabila surat panggilan dari pihak kepolisian tersebut ada, maka  pihak Peradi terlebih dahulu akan memangil Herman untuk dimintai keterangan.  

"Sampai saat ini, kita belum menerima surat panggilan itu, dan kita juga belum tahu dalam rangka apa Herman SH dipanggil," ujar Hermansyah SH.