Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Baleg Setujui Revisi RUU Larangan Praktik Monopoli
Oleh : Irawan
Minggu | 16-04-2017 | 11:00 WIB
Firman _Subagyo.jpg Honda-Batam

Wakil Ketua Badan Legislasi Firman Subagyo

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui revisi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (RUU LPMUTS).

 

Persetujuan ini dilakukan usai tahap harmonisasi di Baleg pada Kamis (13/4/2017) dan akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi usul inisiatif DPR pada pekan ini.

Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo menuturkan revisi UU Nomor 5 Tahun 1999 ini merupakan sebuah kebutuhan. Melihat banyaknya tindakan praktik monopoli dan kartel yang ditemui dalam dunia bisnis.

"Dengan maraknya monopoli terselubung ini, maka DPR menyadari betul bahwa revisi UU yang terkait larangan praktik monopoli harus disesuaikan," papar Firman dalam keterangannya, Minggu (16/4/2017).

Menurut Firman, jika dalam draf sebelumnya ada usulan untuk menambah kewenangan penyidikan dan penyitaan terhadap KPPU, maka, setelah melalui harmonisasi, usulan tersebut dihapuskan dan akan dikembalikan kepada instansi terkait sebagaimana yang tertuang dalam KUHAP.

"Penyelidikan, penyitaan, dan penggeledahan akan dikembalikan kepada kepolisian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan lain. Sanksi-sanksi pun kita arahkan ke sana," imbuh politisi dari F-Golkar ini.

Selain itu, ia melanjutkan, kelembagaan KPPU akan diperkuat dalam revisi UU ini. Menurutnya, penguatan lembaga penting agar memiliki landasan hukum yang jelas. Pemimpin KPPU nantinta terdiri dari komisioner yang akan diperbantukan melalui Sekretariat Jenderal.

"Status kelembagaannya kita tingkatkan dan setelah tahapan itu akan kita evaluasi kembali," tandasnya.

Editor: Surya