Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Fahri Minta Penghina TGB di Singapura Ditindak
Oleh : Irawan
Minggu | 16-04-2017 | 08:00 WIB
FahriHamzah2.jpg Honda-Batam

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah meminta polisi bisa langsung dan cepat menindak Steve Hadisurya Sulistyo penghina Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Tuan Guru Bajang (TGB) H Muhammad Zainul Majdi dan istri Hj Erica Zainul Majdi saat antri untuk check in di counter Batik Air, Bandara Changi pada 9 April sekitar pukul 14.30 Waktu Singapore.

 

Diberitakan, Steve menghina Zainul dan Erica dengan kata-kata "dasar Indo (Indonesia), dasar pribumi tiko (tikus kotor). Atas cacian dan hinaan yang dilontarkan Steven itu, TGB Zainul Majdi mengaku sudah memaafkan yang bersangkutan, dan Steven telah menyampaikan permintaan maaaf.

Namun, tindakan cepat tersebut, menurut Fahri, menjadi penting sebelum publik bereaksi berlebihan menyikapi kata-kata tersebut.

"Penghinaan etnis kepada seseorang memang dapat dijerat dengan pasal penghinaan sesuai KUHP pasal 315. Tetapi, setelah diundangkannya UU No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan diskriminasi Ras dan etnis maka penghinaan etnis bukan delik aduan," kata Fahri dalam keterangannya di Jakarta.

Menurut Fahri, meski Gubernur NTB telah memaafkan pelaku dan pelaku telah meminta maaf, tetapi karena UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis maka tindakan itu tidak bisa dihentikan.

Selain itu, Fahri juga berpendapat bahwa tindakan oknum penumpang yang menghina Gubernur NTB dengan kata-kata yang sangat tidak pantas itu tidak saja menyinggung individu gubernur tetapi semua warga negara yang merasa memiliki identitas yang sama.

"Maka, polisi tidak boleh nunggu sebab penghinaan dan diskriminasi ini dirasakan oleh banyak orang. Jadi, ia bukan detik aduan. Polisi bisa langsung bertindak agar publik mengetahui adanya penegakan hukum terhadap pelaku," pungkas Fahri.

Editor: Surya