Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mengapa GP Ansor Kepri Menuntut HTI Dibubarkan?
Oleh : Redaksi
Sabtu | 15-04-2017 | 21:09 WIB
hizbut-tahrir-indonesia-hti.jpg Honda-Batam

Bendera Hizbut Tahrir Indonesia. (Foto: Ist)

Oleh Nur Haryanto, Spd.I

ULAMA mewajibkan mengangkat Pemimpin bukan mendirikan Khilafah. Tidak wajib mendirikan khilafah! Yang wajib itu adalah memiliki pemimpin, yang dahulu disebut khalifah, kini bebas saja mau disebut ketua RT, kepala suku, presiden, perdana menteri. HTI memelintirkan seakan-akan para ulama mewajibkan mendirikan khilafah, padahal Ulama hanya mewajibkan mengangkat pemimpin.

Al-Islam Abu Hamid al-Ghazali dalam Ihya Ulum al-Din:

“Agama dan kekuasaan negara adalah dua saudara kembar. Agama merupakan fondasi, sedangkan kekuasaan negara adalah pengawalnya. Sesuatu yang tidak memiliki fondasi, akan runtuh, sedangkan sesuatu yang tidak memiliki pengawal, akan tersia-siakan”.

Begitupun Syaikh al-Islam Taqi al-Din Ibn Taimiyyah dalam as-Siyasah al-Syariyyah fi Ishlah al-Rai wa al-Raiyyah:

“Sesungguhnya tugas mengatur dan mengelola urusan orang banyak (dalam sebuah pemerintahan dan negara) adalah termasuk kewajiban agama yang paling agung. Hal itu disebabkan oleh tidak mungkinnya agama dapat tegak dengan kokoh tanpa adanya dukungan negara”

Masalah kepemimpinan ini simple saja: “Nabi mengatakan kalau kita pergi bertiga, maka salah satunya harus ditunjuk jadi pemimpin”. Tidak ada nash yang qati di al-Qur’an dan Hadis, khilafah ataupun negara Islam). Yang disebut "khilafah" sebagai Sistem Pemerintahan Islam itu sebenarnya hanyalah kepemimpinan yang penuh dengan keragaman dinamika dan format. Tidak ada format kepemimpinan yang baku.

2. Islam tidak mewajibkan contoh bentuk sebuah negara, sementara HTI mewajibkan Untuk Khilafah sebagai sistem Negara:

Islam tidak menentukan apalagi mewajibkan suatu bentuk negara dan sistem pemerintahan tertentu bagi para pemeluknya. Umat diberi kewenangan sendiri untuk mengatur dan merancang sistem pemerintahan sesuai dengan tuntutan perkembangan kemajuan zaman dan tempat. Namun yang terpenting suatu pemerintahan harus bisa melindungi dan menjamin warganya untuk mengamalkan dan menerapkan ajarankan agamanya dan menjadi tempat yang kondusif bagi kemakmuran, kesejahteraan dan keadilan.

3. Ulama Ahli Sunnah wal Jamaah bersepakat bahwa Khilafah Hanya berlangsung 30 Tahun.

Para ulama yang menulis kitab-kitab akidah Ahlussunnah Wal-Jama’ah juga menjelaskan, bahwa kepemimpinan khilafah hanya berlangsung selama tiga puluh tahun, yaitu pada masa-masa kepemimpinan Sayyidina Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali –radhiyallahu ‘anhum. Setelah itu umat Islam akan dipimpin oleh kerajaan dan keemiran. Dalam hal ini, al-Imam Najmuddin al-Nasafi berkata dalam al-‘Aqidah al-Nasafiyyah:

Khilafah berlangsung selama tiga puluh tahun. Kemudian setelah itu kerajaan dan keemiran.”

Pernyataan senada juga dikemukakan al-Imam al-Baihaqi dalam al-I’tiqad ‘ala Madzhab al-Salaf Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah, al-Imam al-Thahawi dalam al-Aqidah al-Thahawiyyah dan lain-lain. Pandangan bahwa khilafah dalam Islam hanya berlangsung selama tiga puluh tahun, didasarkan pada hadits shahih berikut ini:

"Said bin Jumhan berkata: “Safinah menyampaikan hadits kepadaku, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallama bersabda: “Pemerintahan Khilafah pada umatku selama tiga puluh tahun, kemudian setelah itu dipimpin oleh pemerintahan kerajaan.” Lalu Safinah berkata kepadaku: “Hitunglah masa kekhilafahan Abu Bakar (2 tahun), Umar (10 tahun) dan Utsman (12 tahun).”

Safinah berkata lagi kepadaku: "Tambahkan dengan masa khilafahnya Ali (6 tahun). Ternyata semuanya tiga puluh tahun.” Sa’id berkata: “Aku berkata kepada Safinah: “Sesungguhnya Bani Umayah berasumsi bahwa khilafah ada pada mereka.” Safinah menjawab: "Mereka (Bani Umayah) berbohong. Justru mereka adalah para raja, yang tergolong seburuk-buruk para raja".

4. Pendirian Khilafah bertentangan dengan Nation State

HTI terobsesi ingin mendirikan Khilafah dengan menghapus Nation State, dengan harapan munculnya satu pemimpin secara teritorial di dunia, padahal sejak Islam menyebar ke seluruh dunia, hal ini tidak pernah ada, berikut penjelasannya:

Ummayyah (661-750), Abbasiyah (750-1258), Umayyah II (780-1031), Buyids (945-1055), Fatimiyah (909-1171), Saljuk (1055-1194), Ayyubid (1169-1260), Mamluks (1250-1517), Ottoman (1280-1922), Safavid (1501-1722) dan Mughal (1526-1857).

Dari daftar di atas kita ketahui bahwa selepas masa Khulafa al-Rasyidin, ternyata hanya pada masa Umayyah dan awal masa Abbasiyah saja terdapat satu khalifah untuk semua ummat Islam. Sejak tahun 909 (dimana Abbasiyah masih berkuasa) telah berdiri juga kepemimpinan ummat di Egypt oleh Fatimiyyah (bahkan pada periode Fatimiyah inilah Universitas al-Azhar Cairo dibangun).

Di masa Abbasiyah, Cordova (Andalusia) juga memisahkan diri dan punya kekhalifahan sendiri (Umayyah II). Di Andalusia inilah sejarah Islam dicatat dengan tinta emas, namun pada saat yang sama terjadi kepemimpinan ganda di tubuh ummat, toh tetap dianggap sukses juga.

Pada masa Fatimiyyah di Mesir (909-1171), juga berdiri kekuasaan lainnya: Buyids di Iran-Iraq (945-1055). Buyids hilang, lalu muncul Saljuk (1055-1194), sementara Fatimiyah masih berkuasa di Mesir sampai 1171. Ayubid meneruskan Fatimiyyah dengan kekuasaan meliputi Mesir dan Syria (1169-1260).

Karenanya, Khilafah sebagai salah satu sistem pemerintahan adalah fakta sejarah yang pernah dipraktikkan oleh al-Khulafa` al-Rasyidun. Al-Khilafah al-rasyidah adalah model yang sangat sesuai dengan eranya; yakni ketika kehidupan manusia belum berada di bawah naungan negara-negara bangsa (nation states). Masa itu umat Islam sangat dimungkinkan untuk hidup dalam satu sistem khilafah. Pada saat umat manusia bernaung di bawah negara-negara bangsa (nation states) maka sistem khilafah bagi umat Islam sedunia kehilangan relevansinya. Bahkan membangkitkan kembali ide khilafah pada masa kita sekarang ini adalah sebuah utopia.

5. HTI tidak komitmen dengan 4 pilar kebangsaan.

HTI dapat membahayakan persatuan dan kesatuan nasional karena tidak memiliki kejelasan komitmen mengenai 4 pilar kebangsaan, yakni Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, Undang-Undang Dasar 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, padahal menurut Undang-undang nomor 17 tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan dalam Pasal 1 ayat 1 menyatakan:

“Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negera Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila”.

Sementara Hizbut Tahrir (di Indonesia menamakan diri dengan HTI) Organisasi yang didirikan pada tahun 1953 ini secara umum menolak ideologi negara politik modern. Hizbut Tahrir menolak nasionalisme, demokrasi, kapitalisme, sosialisme dan konsep-konsep asing lainnya yang menurut anggapan mereka bertentangan dengan ajaran Islam.

Amir Kedua HTI, Abdul Qadir Zallum membuat sebuah buku yang membahas Demokrasi Sistem Kufur; haram mengambilnya, menerapkannya dan menyebarluaskannya.

Hizb Tahrir (HTI jika di Indonesia) menentang para penguasa di negara-negara Arab maupun negeri-negeri Islam lainnya dan menuduh sistem pemerintahan perundang-undangan dan hukum-hukum kufur , yaitu dengan tujuan menegakkan dan menerapkan hukum Islam untuk menggantikan hukum-hukum kufur tersebut”.

Alhasil dalam beberapa dekade terakhir Hizbut Tahrir telah dilarang di beberapa negara karena pemikiran dan sepak terjang mereka dianggap memusuhi pemerintah yang berkuasa. Beberapa negara yang secara resmi melarang organisasi ini antara lain Mesir (1974), Rusia (2003), Kazakhstan (2005) Bangladesh (2009), Jerman, Turki, dan di Tunisia proses pelarangan organisasi ini sedang berlangsung di pengadilan. Bahkan di negara asalnya, Jordania, Hizbut Tahrir dilarang. (Hizbut Tahrir didirikan di Yerusalem yang saat itu dibawah kekuasaan Jordania).

Pada tanggal 11/5/2016, Jaksa Agung HM Prasetyo membenarkan jika, Hizbut Tahrir Indonesia termasuk salah satu organisasi masyarakat (ormas) yang bertentangan dengan Pancasila.

6. Mabes TNI Pusat Pengkajian Strategi no 07 tahun 2010, nyatakan bahwa HTI bertentangan dengan dasar Negara.

Berikut pernyataannya:

“Mengingat gerakan HTI secara ideologi bertentangan dengan dasar Negara Republik Indonesia Pancasila sebagai ideology negara, maka kiranya pemerintah membatasi perluasan ideologi HTI. Gerakannya dengan strategi mobilisasi dan kepandaianya menggunakan isu untuk melawan pemerintah”.

7. Dalam mendakwahkan Khilafah, HTI melakukan pencatutan dan provokasi terhadap kalangan umum secara massif, otomatis, dan terstruktur.

Misalnya dalam Tabloid Media Umat (koran Milik HTI) edisi 193,17 Maret-6 April 2017, HTI menulis KH. Ma’ruf Amin (Rais Syuriah am PBNU) sebagai Dewan Penasehat, masih dalam sumber yang sama pada halaman 4, HTI memprovokasi bahwa “Di Indonesia pendidikan tidka menghasilkan genarasi berpkepribadian Islam.

Sebaliknya malah memproduksi orang-orang yang terjerat maksiat, selanjutnya di halaman 6, menyatakan bahwa "Putra-putri negeri Muslim menjadi kelinci percobaan yang didik dengan cara barat yang menyalahi metodologi pengajaran Islam yang benar".

Melalui tulisan ini, PW Gerakan Pemuda Ansor Kepri, kami mengingatkan akan bahayanya HTI dan mengharapkan agar Kapolda Kepri membekukan kegiatan-kegiatan HTI di wilayah Provinsi Kepri.*

Penulis adalah Pimpinan Wilayah GP. Ansor Provinsi Kepulauan Riau