Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cabuli Anak Kandung, Pelipus Divonis 3 Tahun Penjara
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Kamis | 27-10-2011 | 09:40 WIB
pencabulan.jpg Honda-Batam

Ilustrasi.

BATAM, batamtoday - Terdakwa kasus pencabulan anak kandungnya sendiri Pelipus Fendi Hendrikus Geta (57) harus menebus perbuatannya di balik jeruji besi setelah divonis hakim dengan hukuman tiga tahun penjara di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (26/10/2011).

Ketua Majelis Hakim, Soebandi mengatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 82 UU RI No23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah dan divonis tiga tahun penjaradan denda Rp60 juta subsider dua bulan kurungan," ujar Soebandi.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa hanya tertunduk dan menyatakan menerimanya. Demikian halnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melinda mengaku menerima.

Kasus tersebut terungkap pada bulan Mei yang lalu. Terdakwa selalu memegang kemaluan putrinya sendiri yang masih berumur 14 tahun. Bahkan beberapa kali terdakwa hendak memperkosanya di rumah.

Tak terima diperlakukan seperti itu, korban mengadu kepada kakak kandungnya. Mendengar pengakuan adiknya, dia langsung membuat laporan ke Polsek Nongsa.