Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Meski Sudah Dianggarkan di APBN

DAU Bisa Berkurang, Pemda Diminta Bikin Kontrak Proyek yang Fleksibel
Oleh : Redaksi
Jum'at | 14-04-2017 | 10:45 WIB
Sri Mulyani.jpg Honda-Batam

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan PMK Nomor 50/PMK/07/2017 tentang Pengelolaan Dana Transfer Daerah dan Dana Desa

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kini, Dana Alokasi Umum(DAU) untuk daerah tidak bersifat final lagi. Meski sudah dianggarkan di APBN, jumlahnya bisa menyus ut tergantung penerimaan negara.

Perubahan itu menyusul dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK/07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo meminta pemerintah daerah menerbitkan langkah, salah satunya terkait kontrak proyek.

"Harus dibuat ruang flesibilitas kontrak-kontrak proyek atau program pembangunan daerah," kata Boediarso di Jakarta, Kamis (13/4/2017.

Pembukaan ruang fleksibilitas ini untuk memudahan Pemda melakukan sejumlah penyesuaian anggaran bila penyaluran DAU dari pemerintah pusat berkurang.

Menurutnya, fleksibilitas bisa berupa adanya pasal di dalam kontrak yang memungkinkan adanya penyesuaian anggaran.

Dengan begitu tidak ada lagi alasan bagi daerah untuk teriak proyek bila DAU-nya berkurang. "Jadi jangan dikunci. Kalau dikuncin resikonya ditanggung sendiri," katanya.

Selain soal kontrak, Kemenkeu juga meminta Pemda untuk membuka ruang APBD yang fleksibel dan memperkuat perencanaan khas daerah.

Sumber: Kompas

Editor: Surya