Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Penipuan dan Penggelapan Investasi

Heri dan Syahjoni Tak Ditahan
Oleh : Ali/Dodo
Rabu | 26-10-2011 | 16:09 WIB
KABIDHUMAS.jpg Honda-Batam

PKP Developer

AKBP Hartono, Kabid Humas Polda Kepri.

BATAM, batamtoday - Setelah menjalani pemeriksaan selama 24 jam oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) kedua tersangka dugaan penipuan dan penggelapan investasi sebesar Rp5 miliar yang dilakukan Heri Irawan, Direktur PT Ridho Putra Perkasa dan Syahjoni, Direktur PT Syahnur tidak dilakukan penahanan oleh polisi terhadap keduanya.

Heri dan Syahjoni dilaporkan oleh Michael Sou, investor asal Korea Selatan dengan tuduhan penggelapan.

"Berdasarkan penilaian penyidik belum perlu dilakukan penahanan kepada kedua tersangka," ujar AKBP Hartono, Kabid Humas Polda Kepri yang dihubungi batamtoday, Rabu (26/10/2011).

Meski demikian, kata Hartono kedua tersangka Heri dan Syahjoni tetap diberlakukan wajib lapor. Namun hartono menolak untuk menjawab dalam satu minggu berapa kali tersangka penggelapan investasi miliaran rupiah ini harus wajib lapor ke Mapolda Kepri.

Sebelumnya, Selasa (25/10/11) saat dijumpai di Mapolda Kepri, Hartono mengatakan kedua tersangka belum dapat dilakukan penahanan karena masa penyidikan yang di lakukan penyidik Ditreskrimum Polda Kepri belum sampai 24 jam.

"Penyidik Ditreskrimum hingga saat ini belum ada 24 jam melakukan penyidikan kepada kedua tersangka sehingga belum bisa dilakukan penahanan," terang AKBP Hartono di Mapolda Kepri yang menyebutkan kedua tersangka ini dipanggil secara paksa oleh penyidik karena satu hari sebelumnya mangkir dari panggilan pihak Ditreskrimum Polda Kepri.

Nantinya, terangnya kembali, setelah lewat dari 24 jam, baru bisa dilakukan penahanan kepada kedua tertsangka dengan pasal yang dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.

"Saat ini kita serahkan perkara ini kepada penyidik untuk bekerja semaksimal mungkin," ujarnya.

Sementara itu, pemberitaan sebelumnya bahwa bauksit yang diambil dari lahan milik PT Ridho dan PT Syahnur dijual pada PT DBR milik Aheng, sebagai penadah. 

Selain itu, ada dua lagi pengusaha yang bernama Budi dan Along yang melakukan aktivitas tambang tanpa mengantongi IUP di lokasi blok PT Rido dan PT Syahnur. Dan sejauh ini pula Aheng sebagai penadah dikenakan pasal 340 KUHP oleh tim penyidik Bareskrim Mabes Polri dan Direskrimum Polda Kepri.