Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejagung RI Wacanakan Pembentukan Direktorat Pelanggaran HAM
Oleh : Redaksi
Kamis | 13-04-2017 | 11:02 WIB
Kejagung-01.gif Honda-Batam

Jaksa Agung HM Prasetyo. (Foto: merdeka.com)

 

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo berencana membentuk kembali direktorat khusus pelanggaran HAM di Kejaksaan Agung yang sempat mereka bubarkan tahun 2012. Ia yakin, kehadiran direktorat itu akan memfokuskan pengusutan berbagai kasus HAM yang sudah atau akan muncul.

 

"Kami sedia payung dulu sebelum hujan. Jika ada kasus pelanggaran HAM berat, sudah ada struktural yang menangani itu," kata Prasetyo saat rapat kerja di Komisi III DPR di gedung parlemen, Jakarta, Rabu (12/4).

Prasetyo hingga saat ini belum menunjuk orang-orang yang akan bertugas di direktorat itu. Para pejabat direktorat tersebut, kata dia, akan diberikan pangkat setingkat eselon II.

"Dengan itu tanggung jawabnya setingkat dengan eselon II yang lain, saat pertemuan rapat pembahasan kasus, mereka punya kesetaraan," tuturnya.

Lebih dari itu, Prasetyo menyebut keberadaan direktorat khusus pelanggaran HAM itu tidak akan mengesampingkan tugas lembaga lain, seperti Komnas HAM, DPR, dan Kementerian Hukum dan HAM.

Menurutnya, setiap institusi negara mempunyai tanggung jawab yang berbeda pada penindakan kasus pelanggaran HAM.

Dihubungi terpisah, Komisioner Komnas HAM Nur Kholis mendukung rencana pembentukan kembali direktorat khusus pelanggaran HAM Kejaksaan Agung.

Nur Kholis menilai direktorat itu akan menjadi kunci sinergi lembaganya dengan kejaksaan. Selama ini, kejaksaan kerap mengembalikan berkas penyelidikan sejumlah kasus pelanggaran HAM.

"Komnas HAM di tingkat penyelidikan, di Kejaksaan Agung nanti tingkat penyidikan," ucapnya.

Nur Kholis berharap jaksa agung menempatkan pejabat yang menguasai ilmu dan perspektif HAM ke direktorat tersebut. Menurutnya, lembaga penegak hukum selama ini kekurangan pejabat yang memenuhi kriteria itu.

"Kasus pelanggaran HAM berat itu juga harus menggunakan perspktif HAM internasional. Jadi memang memerlukan keahlian khusus," ujarnya.

Direktorat khusus penanganan kasus pelanggaran HAM sebelumnya pernah beroperasi di bawah payung Kejaksaan Agung. Kala itu, direktorat tersebut dipimpin jaksa agung muda tindak pidana khusus.

Pada tahun 2012 direktorat itu dibubarkan karena Kejaksaan Agung kekurangan anggaran.

Sumber: CNNIndonesia
Editor: Gokli