Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Penggelapan Kapal KM Krisi Bali I

Polres Tanjungpinang Minta Hakim Tolak Dalil Pemohon Praperadilan
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 12-04-2017 | 09:38 WIB
prapid-01.gif Honda-Batam

Suasana sidang praperadilan kasus penggelapan kapal KM Krisi Bali I di PN Tanjungpinang antara Sukamti (pemohon) melawan Polres Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

 

 

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polres Tanjungpinang, pihak termohon praperadilan kasus penggelapan kapal KM Krisi Bali I yang diajukan Sukanti di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Termohon, meminta agar hakim tunggal praperadilan menolak semua dalil-dalil pemohon dan menyatakan penetapan tersangka kepada pemohon sah secara hukum.

 

Sidang yang dipimpin hakim Afizal pada Selasa (11/4/2017) itu dihadiri kuasa hukum pemohon, Sutarno dan Joni Nelson Simanjuntak. Sementara termohon dihadiri perwakilan Kapolda Kepri, AKBP Jamaludin dan perwakilan Kapolres Tanjungpinang, AKP Andri Kurniawan.

Dalam eksepsinya, termohon mengatakan keberatan dengan semua ‎dalil-dalil pemohon praperadilan. Di mana, penjelasan pemohon mengenai keadaan atau peristiwa-peristiwa yang merupakan pokok perkara sehingga pembuktian atas kebenarnya bukan merupakan kewenangan praperadilan. Dalil-dalil itu tidak perlu dipertimbangkan.

"Selain itu berdasarkan dalil-dalil lainnya seperti laporan saksi Suparno dengan nomor polisi LP-B /05/I/2017/Reskrim adalah hak saksi Suparno sebagai warga RI yang merasa dirugikan dan menjadi kewajiban dari termohon untuk menerima laporan itu," ujar Jamaludin.

Baca: ‎PN Tanjungpinang Gelar Sidang Praperadilan Polres Tanjungpinang

Bahwa termohon telah menjalankan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara penggelapan yang dilakukan pemohon dengan menjalankan tahap-tahap pelaksanaan dan fakta-fakta, antaralain dengan memeriksa keterangan seluruh saksi dan juga telah memeriksa pemohon, serta melakukan gelar perkara pertama serta kedua.

"Pada gelar perkara yang kedua tersebut dituangkan kedalam rekomendasi dan kesimpulan, pada intinya pemohon dapat ditetapkan sebagai tersangka dengan terpenuhinya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHP," katanya.

Dengan dilakukannya langkah-langka di atas maka ditemukan dua alat bukti pemohon terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sehingga penatapan tersangka sah secara hukum. Dengan demikian seluruh dalil-dalil pemohon praperadilan seluruhnya ditolak dan kiranya yang mulia haki tunggal praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memberikan amar putusan yang sebagai berikut.

"Menolak seluruh dalil-dalil pemohon praperadilan yang tidak benar, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dengan dugaan penggelapan sebagaimana dalam pasal 372 KUHP berdasarkan laporan dengan nomor polisi LP-B /05/I/2017/Reskrim‎ adalah sah secara hukum. Menyatakan sah dan berharganya seluruh bukti-bukti yang diajukan termohon, dan menerima dalil-dalil termohon praperadilan serta membebankan biaya perkara seluruhnya kepada pemohon," pungkasnya.

Setelah mendengarkan eksepsi dari termohon, hakim tunggal praperadilan Afizal menunda persidangan‎ satu hari. Pada sidang berikutnya, hari ini Rabu (12/4/2017) dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Editor: Gokli