Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Imigrasi Tunda Pemberian Paspor 2.328 Calon TKI Ilegal
Oleh : Redaksi
Selasa | 11-04-2017 | 11:29 WIB
paspor-01.gif Honda-Batam

Ilustrasi. (Dok. Perum Peruri)

 

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia menunda pemberian paspor kepada 2.328 calon tenaga kerja yang diduga akan bekerja secara nonprosedural/ilegal.

 

"Selama tiga bulan ini, terdapat 2.328 WNI yang akan bekerja secara nonprosedural di luar negeri, berhasil ditunda kepemilikan paspornya pada saat mengajukan permohonan paspor di kantor-kantor Imigrasi," ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno, dikutip CNNIndonesia.com, Selasa (11/4/2017).

Agung menjabarkan, penundaan paspor itu dilakukan oleh 92 kantor imigrasi yang tersebar di berbagai pelosok Indonesia. Merujuk pada data Ditjen Imigrasi, daerah yang paling banyak menunda paspor bagi CTKI nonprosedural adalah Batam, yaitu sebanyak 223 kasus.

"Kantor Imigrasi yang banyak melakukan penundaan permohonan paspor CTKI yaitu Kantor Imigrasi Batam sebanyak 223 orang, Kantor Imigrasi Jember 157 orang, dan Kantor Imigrasi Tanjung Perak 120 orang. Kantor-kantor Imigrasi tersebut wilayah kerjanya merupakan kantong-kantong TKI," tutur Agung.

Penundaan pemberian paspor ini merupakan salah satu bagian dari upaya pencegahan CTKI nonprosedural yang merupakan program prioritas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Selain paspor, Ditjen Imigrasi juga menunda keberangkatan 745 CTKI yang diduga kuat akan bekerja di luar negeri secara nonprosedural/ilegal. Proses penundaan itu terjadi di 20 tempat pemeriksaan imigrasi (TPI).

"Beberapa TPI yg banyak melakukan penundaan keberangkatan kepada CTKI nonprosedural adalah TPI Udara Juanda Surabaya sebanyak 124 orang, TPI Laut Batam Kepri 104 orang dan TPI Udara Soekarno Hatta Jakarta 94 orang," kata Agung.

Agung berharap, dengan menekan potensi CTKI nonprosedural ini, jumlah korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kini terus bertambah, dapat berkurang.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhamad Iqbal, menyambut positif upaya Ditjen Imigrasi untuk mencegah keberangkatan CTKI nonprosedural ini.

"Kemlu menyambut positif keseriusan imigrasi dalam mencegah TKI non-prosedural. Kemlu akan memberikan dukungan semaksimal mungkin. Ini sejalan dengan pandangan Kemlu bahwa untuk mengurangi permasalahan TKI di hilir (baca: luar negeri), perlu pembenahan dan pencegahan di hulu," kata Iqbal.

Sumber: CNNIndonesia
Editor: Gokli