Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengadilan Tinggi Tak Kunjung Dibentuk

Pengadilan Tipikor Dibentuk, PN Tanjungpinang Jalankan Empat Fungsi
Oleh : Charles/Dodo
Rabu | 26-10-2011 | 10:16 WIB
Ketua_PN_Tanjungpinang_Setya_Budi_SH_2.JPG Honda-Batam

Ketua PN Tanjungpinang Setya Budi SH

TANJUNGPINANG, batamtoday -Selain sebagai Pengadilan Pidana Umum, Perikanan dan Perselisihaan Hubungan Industeri (PHI), Fungsi Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang kembali bertambah menjadi pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan kata lain empat fungsi dalam satu pengadilan, Sementara Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, hingga saat ini tak kunjung terbentuk.

Hal itu sesuai dengan pengesahan dan peresmian yang dilakukan Mahkamah Agung-RI pada 15 Pengadilan Tipikor di daerah ibu kota Provinsi di seluruh Indoensia, dan salah satunya adalah Pengadilan Tipikor di PN Tanjungpinang Provinsi Kepri pada 20 Oktober 2011 lalu.     

Kepala PN Tanjungpinang, Setya Budi SH mengatakan dengan disahkanya Pengadilan Tipikor ini, dalam waktu dekat akan menampung dan menyidangkan seluruh kasus korupsi yang ada di Kepri. Dalam menunggu pelaksanaan pembangunan Gedung Pengadilan Tipikor, sesuai dengan kesepakatan dan ketetapan MA saat peresmian, untuk sementara pelaksanaan sidang kasus korupsi di Provinsi Kepri akan dilaksanakan di PN Tanjungpinang.     

"Dengan disahkan dan diresmikannya Pengadilan Tipikor di Provinsi Kepri ini, seharusnya, saat itu juga sudah dapat efektif difungsikan untuk mengadili dan menangani seluruh kasus korupsi," kata Setya Budi kepada batamtoday, Rabu (26/10/2011)

Saat ini, tambah Setya Budi, pihaknya masih menunggu SK penempatan sejumlah hakim Ad Hock dan penetapan SK Hakim karier yang akan menanganai dan menyidangkan sejumlah kasus korupsi.

"Sesuai dengan surat edaran Mahakamah Agung, saat ini, kita sudah mengajukan enam hakim karier bersertifikasi Tipikor dari PN Tanjungpinang ke Mahkamah Agung untuk diseleksi, serta menunggu SK penempatan sejumlah hakim Ad Hock yang akan ditugaskan MA di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang ini nantinya," pungkas Setya Budi lagi.

Sebagaimana diketahui, dengan UU Nomor 31 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) harus membentuk Pengadilan, Hakim, dan Panitera sendiri. Sayangnya, pembentukan dan penugasan sejumlah hakim Ad Hock Tipikor pertama kali dilakukan di Pengadilan Tinggi Riau, hingga menjadi kendala bagi Kejaksaan dalam melimpahkan dan menanganai sejumlah tersangka dan terdakwa korupsi yang disidik di wilayah Provinsi Kepri.