Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mabuk dan Bergelandangan, 18 Pemuda Dihukum Denda
Oleh : Lani/Dodo
Selasa | 25-10-2011 | 17:55 WIB
Lakukan_Tipiring_18_Pemuda,_Remaja_divonis_Hukuman_Denda_di_PN_Tanjungpinang.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Lakukan Tipiring 18 Pemuda, Remaja divonis Hukuman Denda di PN Tanjungpinang

TANJUNGPINANG, batamtoday- Terbukti melakukan tindak pidana ringan (Tipiring) yakni menggelandang dan mabuk-mabukan di pinggir jalan, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menghukum denda antara Rp18 ribu hingga Rp57 ribu kepada 18 pemuda yang ditangkap dan diamankan Samapta Polres Tanjungpinang, dari Tugu Pensil, Tepi Laut serta Patung Naga Bintan Center. Hukuman denda ke-18 terpidana Tindak Pidana ringan (Tipiring) dijatuhkan Majelis Hakim PN Tanjungpinang, Morgan Simajuntak SH di PN Tanjungpinang, Selasa (25/10/2011).

Dalam dakwaan tipiring penyidik samapta Polresta Tanjungpinang, ke-18 pemuda dan remaja serta anak-anak tersebut didakwa melanggar pasal 505 KUHP karena menggelandang, dan Pasal 504 KUHP, karena mengganggu ketertiban umum, mabuk-mabukan, dan meminta-minta di keramaian.

Morgan mengatakan denda yang dijatuhkan pada masing-masing terdakwa tidak ditentukan oleh Pengadilan tetapi berdasarkan kemampuan masing-masing pelaku.

“Mereka terdiri dari beberapa grup, ada yang masih anak-anak. Sehingga kita tidak mematok dendanya, seberapa mereka mampu saja. Apa yang mereka lakukan, mabuk-mabukan, jelas meresahkan masyarakat. Mereka melanggar pasal 505 KUHP,” terangnya.

Ke 18 pelaku tipiring itu adalah, Agus Supriyanto (29), Anggi Angara (26), dan Budiman (35), ditangkap di Ocean Corner karena mabuk minum arak. Suhardi  (17) yang berprofesi sebagai nelayan ditangkap bersama rekannya, Hendra (26), Del Prado (27), dan Habni Hamdani (22), Weldian Saputra (17), M.Iqbal (15), Kurniawan (16), dan Anda Ramadhani (15), selanjutnya Heriyanto (25), Haryadi (18), dan Junizul Muli Indra (19). Sementara itu, Rilman (28), Rian Hidayat (20), Marjuli (29), Ambrosius (23), tidak dikenakan denda.

Atas putusan tersebut, sejumlan terpidana tipiring, menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan dan langsung melakukan pembayaran atas hukuman denda yang dikenakan.