Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Pungli Pengurusan Sertifikat Tanah

Oknum Pejabat BPN Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka‎ Pungli
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 07-04-2017 | 17:38 WIB
Kapolres-tanjungpinang-AKBP-Joko-okeh.gif Honda-Batam

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polres Tanjungpinang, menaikkan proses hukum penyelidikan dugaan pungutan liar (pungli) dana pengurusan Sertifikat Tanah ke penyidikan dengan menetapkan oknum pejabat Kanwil BPN Kepri, Jr, yang sebelumnya menjabat sebagai Plh Kasi Pengukuran dan Pemetaan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungpinang menjadi tersangka.

Penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan dibarengi dengan dikirimnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik Tipikor Satreskrim ke Kejari Tanjungpinang.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro, membenarkan peningkatan proses hukum penyelidikan ke penyidikan dugaan pungutan liar dan penetapan tersangka dugaan pungli yang dilakukan pejabat Kanwil BPN Provinsi Kepri itu.

"Proses penanganan hukumnya, kami naikkan dari Penyelidikan (Lid) ke Penyidikan (Dik), dengan menetapkan satu orang tersangka. Untuk nama tersangka dan detail proses perkara, nanti akan kami ekspose dan akan kamai jelaskan," ujar Kapolres Tanjungpinang ini, Jumat (7/4/2017).

Lamanya proses penyelidikan dugaan pungli yang dilakukan oknum pegawai BPN terhadap pemohon sertifikat, di Tanjungpinang ini, diakui Joko Bintoro, disebabkan perlunya pendalaan dan kehati-hatian. Sehingga perlu pendalaman yang merujuk pada alat bukti serta fakta dan data yang diperlukan.

"Saat ini, penyidik tinggal melengkapi berkas dan SPDP kasus ini sudah dikirimkan ke Kejaksaan," ujarnya.

Dengan penetapan tersangka pungli pengurusan sertifikat ini, selanjutnya tim penyidik, tinggal melakukan pemberkasan dan koordinasi dengan jaksa penuntut dalam pelimpahan berkas dan alat bukti.

Expand