Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tanpa Petugas Pengawas dan PPNS, Disperindag Batam Tetap Awasi Pedagang Nakal
Oleh : Irwan HIrzal
Jum'at | 07-04-2017 | 16:38 WIB
Salah-satu-swalayan.gif Honda-Batam

Salah satu swalayan di Batam yang memperjualbelikan miras dengan bebas, namun luput dari pengawasan PPNS Disperindag Batam(Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dinas Perindustrian dan Pedagangan (Disperindag) Kota Batam sampai saat tidak memiliki pegawai pengawas dan penindakan serta penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

Kadisperindag Kota Batam, Zarefriadi, mengatakan, saat ini Disperindag melakukan pengawasan harga pasar hanya bersifat temporer. "Kita tidak punya pegawai pengawas, tapi bukan berarti pengawasan tidak dilakukan," ujar Zarefriadi Jumat (07/04/2017) sore.

Secara proposional, seharusnya Disperindag memeiliki pegawai pengawas dan PPNS. Namun untuk PPNS, kewenangan tersebut sudah diambil alih oleh Provinsi Kepri.

Sehingga, di kabupaten/kota hanya sebatas melaporkan dan akan ditindaklanjuti PPNS Provinsi. "Kita pantau di lapangan, kemudian berikan informasi itu ke Provinsi," katanya.

Lebih jauh disampaikan Zarefriadi, meskipun Disperindag Kota Batam tidak memiliki pegawai pengawas dan penindakan, namun razia tetap dilakukan. Contohnya, beberapa waktu lalu di salah satu minimarket di Batam Kota, pihaknya melakukan razia dengan melibatkan petugas Satpol PP.

"Kita fungsikan petugas yang ada, beberapa waktu lalu menindak dengan melibatkan Satpol PP," pungkasnya.

Editor: Udin