Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Tanjungpinang dan BPM-PTSP Tegaskan Pub Ozon tidak Memiliki Izin
Oleh : Roland Aritonang
Jum'at | 07-04-2017 | 15:18 WIB
Kapolres-tanjungpinang-AKBP-Joko.jpg Honda-Batam

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kapolres Tanjungpinang, ‎AKBP Joko Bintoro memastikanbahwa Pub Ozon Tanjungpinang tidak memiliki izin usaha dari Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP). Saat ini Pub Ozon masih disegel kepolisian.

‎"Kita sudah koordinasi dengan BPMPTSP ‎dan sudah dipastikan tidak memiliki izin dan ternyata Pub itu ilegal," ujar Joko Bintoro saat di temui di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (7/4/2017).

Ia mengatakan, penyegelan tempat hiburan malam ilegal tersebut masih terus dilakukan penyidikan Polres Tanjungpinang dan sejumlah saksi telah dilakukan pemeriksaan.

"Kita sudah periksa saksi-saksi. Berapa lama Pub ini buka serta melakukan pungutan liar kita belum dapat memastikan. Yang jelas kita mendapatkan laporan dan beberapa barang bukti sudah kita sita itu sudah cukup untuk membuktikan nantinya," katanya.

Menurut Kapolres, Pajak yang dikenakan dari 10 persen hingga 25 persen kepada setiap pembelian aneka minuman dan makanan. Baik minuman keras maupun minuman biasa. Pub Ozon ini diketahui selalu ramai dikunjungi warga Tanjungpinang untuk mencari hiburan.

"Makanya kita masih dalami itu. Kan ada unsur pengenaan pajak. Apakah itu pungli, atau masalah pajak. Karena kan gak ada izinya jugaa kan,dan kita tunggu saja prosesnya," ucapnya.

Sementara itu ‎Kepala Bidang Penyelenggaran Pelayanan, Perizinan dan non perizinan BPMTSP Tanjungpinang Agus Haryono mengatakan Pub ozon memang blom terdaftar, dalam arti kata ilegal dan dari dulu tidak memiliki izin seperti SIUP, SITU, dan HO.

"Kita sudah berkoordinsi dengan kepolisian. Kita diminta informasi terkait itu dan meminta bantu dalam tahap penyelidikan," pungkasnya.

Editor: Yudha‎