Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemalsu SK Kenaikan Golongan Guru Bakal Ditindak
Oleh : Ocep/Dodo
Selasa | 25-10-2011 | 16:02 WIB
gurugurupns.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi

BATAM, batamtoday - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Batam berjanji akan menindak para pemalsu surat keputusan (SK) kenaikan golongan guru di sejumlah sekolah negeri di kota ini.

Hasnah, Sekretaris BKD Kota Batam mengungkapkan pihaknya sedang memeroses dugaan pemalsuan 46 surat keputusan kenaikan golongan guru.

"Para pelaku yang terbukti nantinya akan ditindak, termasuk kepala sekolahnya," ujar Hasnah saat didatangi oleh lima lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kantor BKD Batam hari ini, Selasa (25/10/2011).

Sebelumnya, lima LSM mendatangi Kantor BKD Batam mempertanyakan tindak lanjut pemerintah kota atas dugaan pemalsuan 46 SK kenaikan golongan guru.

Kelimanya antara lain LSM Rakyat Marginal, LSM LKBPI, LSM Fortuna, LSM PPKM dan LSM Duta Bangsa Nusantara.

Menurut Ahadi Hutasoit, pimpinan LSM Rakyat Marginal menjelaskan mereka menemukan 46 guru yang mendapatkan kenaikan golongan dengan SK palsu dari oknum di BKD Batam yang terjadi antara 2005 hingga 2009.

Lalu mereka menyampaikan temuan itu ke BKD Batam dan instansi-instansi terkait lainnya seperti Polda Kepri dan DPRD Propinsi Kepri dan sudah ada pembatalan dari Pemko Batam terhadap SK tersebut.

Sebagian dari guru tersebut menjadi Kepala Sekolah karena adanya kenaikan golongan dari 4A ke 4B, namun setelah adanya surat pembatalan golongan, guru yang bersangkutan masih menempati posisinya sebagai kepsek dan tidak mendapatkan sanksi yang tegas atas tindakan penyelewengan tersebut.

Selain itu, lanjutnya, dalam kenaikan golongan ada kenaikan uang tunjangan jabatan dan golongan yang diterima yang bersangkutan, namun meskipun sudah ada pembatalan hingga kini kelebihan uang tersebut dinilainya tidak jelas pengembaliannya.

Hasnah menjelaskan, pemerintah kota, khususnya BKD sudah memroses dugaan pemalsuan tersebut dan sudah memastikan bahwa ke-46 SK tersebut memang tidak sah.

"Memang ada SK palsu pengangkatan guru dari golongan IVA ke IVB di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Batam," ungkapnya.

Dan meskipun tidak bersedia memerinci satu per satu guru yang terlibat dan bentuk sanksinya, dia menegaskan bahwa pihaknya sudah memberikan sanksi kepada guru-guru tersebut.

Sedangkan mengenai kelebihan uang tunjangan jabatan dan golongan yang sempat diterima oleh guru-guru tersebut, mereka, kata Hasnah, sudah mengembalikannya dan sudah dimasukkan ke kas daerah.

"Tidak mudah naik golongan dari IVA ke IVB, guru-guru harus punya karya ilmiah, mereka tidak bisa begitu saja naik golongan" tandasnya.