Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penyidik Dipaksa Jadikan Hakim sebagai Saksi

Proses Hukum Penghalangan Kerja Pers di Tanjungpinang Diperlambat Jaksa
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 06-04-2017 | 10:39 WIB
ican-keong-01.gif Honda-Batam

Incan (kemeja putih) dan sejumlah rekannya yang menghalang-halangi wartawan saat meliput sidang kasus pelayaran yang mengagendakan mendengarkan kesaksian Ahang di PN Tanjungpinang, Selasa (26/7/2016). (Foto: Redaksi)

 

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Jaksa penuntut umum pada Kejati Kepri diduga sengaja memperlambat penanganan proses hukum kasus penghalangan kerja pers yang dilakukan tersangka Ican. Pasalnya, petunjuk yang diberikan ke penyidik Polda Kepri, agar Hakim yang bersidang pada saat tersangka menghalangi kerja pers di Pengadilan Negeri Tanjungpinang turut dijadikan saksi.

 

Petunjuk aneh yang diberikan jaksa tersebut diketahui dari penyidik Polda Kepri, saat melakukan pelimpahan berkas perkara atas tersangka Ican. Dikatakan penyidik itu, berkas yang mereka limpahkan dikembalikan dengan sejumlah petunjuk, berupa pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli, seperti Dewan Pers, Hakim dan saksi lainnya.

"Kami sudah memeriksa, sejumlah saksi, termasuk ahli, dan saksi fakta Honorer PN Tanjungpinang, sebagai penjaga kemanan saat sidang," ujar salah seorang penyidik, yang namanya tidak mau dituliskan, belum lama ini.

Hanya saja, sambung penyidik itu, berkas yang mereka limpah masih dikembalikan dengan petunjuk agar Hakim yang bersidang pada saat kejadian diperiksa sebagai saksi.

Petunjuk jaksa itu, ternyata telah dijalankan penyidik dengan pengajukan permohonan pemeriksaan melalui Ketua PN Tanjungpinang. Tetapi, permohonan pemeriksaan hakim itu ditolak, karena dianggap tidak memiliki dasar hukum dan juga tidak dibenarkan sesuai Surat Edaran Mahkama Agung (SEMA).

Terpisah, Humas PN Tanjungpinang, Santonius membenarkan adanya surat permohonan dari Polda Kepri untuk memeriksa hakim atas perkara penghalangan kerja pers pada saat sidang Kapal penyelundup KM Karisma Indah.

Surat permohonan dari penyidik Polda Kepri itu, kata Santonius masuk ke PN Tanjungpinang sebanyak dua kali. Pengajuan permohonan itu atas petunjuk jaksa penuntut umum pada Kejati Kepri.

"Ketua PN Tanjungpinang tidak mengijinkan karena tidak berdasar dan tidak diperbolehkan sesuai SEMA. Urgensi memeriksa hakim sesuai petunjuk JPU juga tidak ada karena saat kejadiaan penghalangan terhadap wartawan yang dilakukan tersangka, hakim tengah sidang," jelasnya.

Pengadilan juga menyatakan, petunjuk JPU Kejati Kepri yang memaksakan hakim sebagai saksi dalam perkara yang dilaporkan wartawan terhadap tersangka Ican, hanya alasan ‎untuk memperlambat proses hukum penyidikan perkara itu.

"Pantas diindikasikan ada tekanan, hingga JPU ngotot dan meminta penyidik memenuhi petunjuk menjadikan hakim sebagai saksi. Hingga perkara ini tidak bergerak dan berjalan, toh, salah seoraang honor PN Tanjungpinang sudah diperiksa dan dijadikan sebagai saksi fakta," ungkap Santonius.

‎Terkait dengan petunjuk "nyeleneh" JPU itu, Wakajati Kepri, Asri Agung Putra, mengatakan akan memeriksa oknum JPU, dan Kepala seksi TPUL Pidana Umum di Kejaksaan Tinggi Kepri itu.

"Coba nanti kami telaah, dan tanyaka kasusnya ke Aspidum serta jaksa yang menangani," ujar Asri Agung.

Editor: Gokli