Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Didakwa Berlapis, Nahkoda MV Selin Ajukan Eksepsi
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 05-04-2017 | 13:38 WIB
Nakoda-MV-Selin1.jpg Honda-Batam

Terdakwa Shoo Chiau Huat (41) Nahkoda Kapal MV Selin yang menggunakan baju baju abu-abu yang didamping Penasehat Hukum usai mejalani persdangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (Foto: Roland)

 

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Shoo Chiau Huat (41) ‎nahkoda Kapal MV Selin yang menjadi terdakwa kasus pelayaran keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjeratnya dengan pasal berlapis.

Keberatan itu disampaikan terdakwa melalui penasehat hukumnya Suharjo ‎usai pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irisah Najedah SH yang digantikan oleh Haryo Nugroho SH dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Awani Stiyowati SH, Afrizal SH dan Guntur Kurniawan SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (5/4/2017).

Dalam dakwaan, JPU Haryo mengatakan, awalnya terdakwa selaku nakhoda kapal MV. Selin GT 78‎ berlayar dari Pelabuhan Punggul Marina Singapura menuju Estain Bank dengan membawa 13 orang penumpang dan 3 orang ABK untuk memancing ikan. Namun sesampainya di Estain Bank, kapal MV. Selin lego jangkar dan melakukan penangkapan ikan, Jumat (15/4/2016) lalu.

"Karena tidak banyak ikan, lalu para penyewa melakukan pemancingan ikan secara berpindah-pindah tempat hingga ke Wilayah Perairan Utara Berakit Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Saat itu kapal MV. Selin GT.78 diamankan kapal patroli TNI AL," ujar JPU.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dokumen kapal, ternyata didapati bahwa kapal MV Selin berlayar tidak sesuai dengan Port Cleareance dengan sertifikat noor E23606 yang dikeluarkan oleh Maritime and Port Authority Of Singapore Republic Of Singapore dengan tanggal keberangkatan 15 April 2016 yang pelabuhan tujuannya adalah Highseas.

Selain itu ada sertifikat kapal MV. Selin yang sudah tidak berlaku lagi yaitu re-inspection certificate dan certificate of registry dan cargo ship safety equipment certificate.

‎"Mendapatkan itu, Nahkoda kapal MV. Selin bersama dengan nakhoda dan ABK di bawa menuju dermaga Lantamal IV Tanjungpinang," ucapnya

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa pasal ‎302 Jo Pasal 117 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana dalam dakwaan pertaman dan Pasal 317 Jo pasal 193 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahu‎n 2008 Tentang Pelayaran.

Mendengar dakwaan ini, Ketua Majelis Hakim Awani Stiyowati menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan eksepsi.

Editor: Yudha