Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Renggut Kegadisan Anak di Bawah Umur, Rian Mendekam di Penjara
Oleh : Harjo
Rabu | 05-04-2017 | 13:06 WIB
Korban-pemerkosaan1.gif Honda-Batam

Penyidik Polres Bintan sedang memeriksa Bunga (15), korban pemerkosaan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Muhammad Rian Saputra (18) warga Kampung Karang Rejo, Kelurahan Pinang Kencana, Tanjungpinang, mendekam di penjara setelah mencabuli gadis belia, sebut saja namanya Bunga (15), di kamar 110 Wisma Miami wilayah Kecamatan Toapaya, Bintan, pada Januari 2017 lalu.

Tersangka berhasil diamankan oleh angggota Satreskrim Polres di salah satu tempat di Tanjungpinang (22/3/2017) lalu. Setelah orang tua korban melaporkan perbuatan tidak senonoh tersangka kepada pihak Polres Bintan.

Kasat Reskrim Polres Bintan, Ajun Komisaris Polisi Adi Kuasa Tarigan kepada BATAMTODAY.COM di Mapolres Bintan, Rabu (5/4/2017) mengatakan, kasus cabul tersebut berawal ketika pelaku mengajak korban bertemu pada bulan Januari lalu.

Setelah keduanya bertemu, pelaku langsung membawa Bunga ke Wisma Miami di kilometer 18, Jalan Gesek Bintan. Disana pelaku mengeluarkan jurus rayuan gombal untuk mengajak ngamar.

"Korban luluh atas rayuan tersangka, akhir masuk ke dalam kamar yang dipesan oleh tersangka. Saat korban masuk, tersangka mengunci pintu kamar dan selanjutnya dengan leluasa menjalankan aksi bejatnya terhadap korban," ungkap Adi Kuasa.

Orangtua Bunga yang mengetahui perbuatan tersangka akhirnya melaporkan perbuatan pencabulan kepada pihak kepolisian. Kemudian Kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

"Saat ini tersangka sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Bintan, dijerat dengan pasal 81 Ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang - Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," terangnya.

Ada pun barang bukti yang dimiliki Polisi berupa surat visum yang di keluarkan oleh RSUD Tanjungpinang. Satu helai kemeja panjang warna biru, satu helai celana panjang jeans warna biru, satu helai bra warna hijau bermotif bintang, satu helai celana dalam warna hitam garis putih milik korban.

Editor: Yudha