Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemprov Kepri akan Akomodir Guru Swasta pada 2018
Oleh : Ismail
Selasa | 04-04-2017 | 17:50 WIB
Tedy-Jun-Askara.gif Honda-Batam

Ketua Komisi IV DPRD Kepri, Teddy Jun Askara (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komisi IV DPRD Kepri memanggil jajaran pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri untuk meminta penjelasan, terkait status guru dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang guru honor swasta, termasuk gaji serta tunjangan yang dinilai menimbulkan masalah baru, pasca pelimpahan dari kabupaten/kota ke provinsi.

"Kita memanggil mereka untuk mengevaluasi sekaligus meminta untuk menjelaskan masalah-masalah yang terjadi pasca pelimpahan kewenangan ini," terang Ketua Komisi IV DPRD Kepri, Teddy Jun Askara.

Disampaikannya, dalam rapat tersebut juga dibahas terkait status guru SMA/SMK swasta yang kesejahteraannya belum diakomodir Pemprov Kepri. Hal tersebut disebabkan minimnya anggaran pada APBD Kepri tahun ini. Namun, dipastikan pada tahun 2018 mendatang, guru swasta tidak juga mendapatkan perhatian dari Pemprov Kepri.

Sementara itu, Gubernur Kepri Nurdin Basirun, saat membuka pelaksanaan UNBK kemarin, juga menyebut, pihaknya akan mengakomodir tunjangan guru-guru swasta. Menurutnya, tidak ada perbedaan antara guru sekolah swasta dan negeri. Karena, guru adalah kunci untuk menghasilkan generasi muda yang berkualitas.

"Tidak ada bedanya guru swasta dan negeri. Semuanya sama. Kita akan akomodir," ucapnya.

Editor: Udin