Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas Perkara Segera Dikirim ke Kejari Batam

Polisi Dalami Keterlibatan Oknum Ditpam Dalam Kasus Penyelundupan Baby Lobster
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 04-04-2017 | 15:14 WIB
margandabatam.jpg Honda-Batam

Kanit Tipidter, Iptu Marganda Pandapotan. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pelimpahan berkas tahap I kasus penyelundupan puluhan ribu benih atau baby lobster diperkirakan dalam dua hari ini akan dikirim Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Saat ini, Unit V Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang telah selesai melengkapi berkas dan siap dilimpahkan.

Kanit Tipidter, Iptu Marganda Pandapotan, proses pemeriksaan terhadap tiga tersangka sudah selesai dan berkas untuk pengiriman tahap I juga sudah lengkap.

"Dalam dua hari ini kedepan kalau tidak ada halangan, kita akan limpahkan berkas tahap I kasus baby lobster ini ke Kejari Batam. Ketiga tersangka sudah selesai diperiksa," ungkap Marganda, Selasa (4/4/2017).

Adanya nama oknum pegawai Ditpam BP Batam yang disebut-sebut menerima uang pelicin agar barang selundupan ini bisa lolos, pihaknya masih harus mendalami lebih lanjut.

Namun sejauh ini, pihaknya lebih fokus untuk menangani tiga tersangka terlebih dahulu. "Oknum pegawai Ditpam sudah diperiksa namun baru sebatas saksi. Kita butuh pendalaman untuk membuktikannya terlibat," lanjutnya.

Sejauh ini tambah Marganda, pihaknya baru mendapat keterangan dari tersangka yang mengatakan bahw petugas itu yang akan menerima. Sementara saat dipanggil untuk diperiksa, pihaknya belum menemukan bukti-bukti yang bisa menguatkan keterangan para pelaku.

"Kita tentu tidak mungkin main tahan jika bukti tidak cukup kuat. Saat diperiksa, kita juga belum menemukan unsur keterlibatannya. Pelaku ini ditangkap sebelum dilakukan transaksi penyerahan uang pelicin, sehingga tidak ada bukti kuat yang bisa menjeratnya," pungkas Marganda.

Editor: Yudha