Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Baru Serahkan SPDP Dua WN Singapura Tersangka Narkotika
Oleh : Charles
Selasa | 25-10-2011 | 09:27 WIB

TANJUNGPINANG- Penyidik Satnarkoba Pores Tanjungpinang, baru menyerahkan Surat Pembritahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP), dua warga negara Singapura masing-masing berinisial MZ (39) dan HD (19), yang menjadi terangka kasus narkotika. Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP.Harry Andreas mengatakan, selain SPDP dua tersangka narkotika WN.Singapura, pihaknya juga mengirimkan SPDP RO alias DD (26) WN Indonesia yang merupakan sindikat pengedar dan penyimpan Narkotika Jenis sabu tersebut, ke kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Senin, 24 oktober 2011.

"Untuk Berkas Acara Pemeriksaan (BAP dan Barang Bukti (BB), akan dikirimkan setelah terlebih dahulu BB di teliti di Latforensik Polri di Medan-Sumatera Utara,"ujarnya 

Ditempat terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejari Tanjungpinang Maruhum SH, membenarkan dikirmkanya SPDP ke tiga tersangka Narkotika oleh pihak penyidik Polres Tanjungpinang tersebut. Namun siapa Jaksa yang ditunjuk untuk menangani dan menelaah perkara tersebut, dikatakan Maruhum, masih menunggu, penugasan dari Kepala Kejaksan karena hal itu merupakan wewenang dari Kepala Kejaksaan Negeri.

"SPDP tiga tersangka narkotika sudah kita terima dari Penyidik Polisi, Tetapi untuk Jaksa yang menangani perkara tersebut, belum ditunjuk, karena hal itu wewenang Kepala Keksaan negeri, nanti akan kita informasikan, siapa jaksanya,"ujar Maruhum.

Maruhum juga menjelaskan, penyidik kepolisian sampai saat ini baru hanya menyerahkan SPDP, Sementara Berkas Acara Pemeriksaan (BAP ke tiga tersangka Narkotika, masih belum dilimpahakan Penyidik Kepolisian.  

"Yang dikirim baru hanya SPDP-nya, yang berisikan keterangan nama-nama seluruh tersangka, beserta pasal-pasal yang dikenakan. Diantaranya, kedua orang WN Singapura, masing-masing MZ dan HD, dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.Sedangkan RO alias DD, pasal 112 ayat 1 atau  127 ayat 1-a, tentang narkotika,"ujar Maruhum lagi.

Sebagai mana diberitakan sebelumnya, dua Warga Negara (WN) Singapura, MZ dan HD ditangkap Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang, di dalam kamar nomor 509 Hotel Bintan Plaza (BP), Kilometer 3,5 Tanjungpinang, sekitar pukul 22.00 WIB, Senin (17/10) beberapa waktu yang lalu.

Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan sebanyak 26 gram Sabu-Sabu (SS), alat timbang, penghisap sabu, 5 unit handphone beserta uang tunai sebanyak Rp 3,4 juta, uang hasil dari penjualan barang haran tersebut, dari tangan tersangka HD. Sebanyak 25 gram diantara SS itu, didapati di simpan di dalam anus salah seorang tersangka lainnya yakni MZ.

"Kedua WN Singapura ini berangkat dari Malaysia, dengan menggunakan speed boat MV Marina, MZ membawa SS ke Tanjungpinang. Tiba di pelabuhan SBP, MZ dijemput oleh HD dengan menggunakan motor Honda Beat bernomor polisi BP 4071 BI dan langsung menuju Hotel BP. Di Hotel itulah kita tangkap kedua pelaku,"jelas Kasat Narkoba AKP Harry Andreas.