Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemilihan Pimpinan DPD 3 April 2017 Mendatang, Harus Dibatalkan Demi Hukum
Oleh : Redaksi
Sabtu | 01-04-2017 | 19:14 WIB
Logo-DPD-RI.gif Honda-Batam

Logo Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI (Sumber foto: net)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Kalimantan Selatan, Sofwat Hadi, menyatakan DPD wajib menaati putusan Mahkamah Agung (MA) untuk tidak menggelar pemilihan Pimpinan DPD pada 3 April 2017 mendatang.

Hal itu disampaikan Sofwat menanggapi keluarnya putusan MA yang membatalkan Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017, yang mengatur masa jabatan Pimpinan DPD selama 2,5 tahun.

"Apalagi DPD ini kan dari awal semangat sekali ingin statusnya sama dengan DPR. kalau mau setara, setara lah semuanya termasuk masa jabatan Pimpinan DPD," ujar Sofwat dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (1/4/2017).

Apalagi, DPD merupakan lembaga negara yang pemilihan anggotanya termasuk dalam rezim pemilu. Sehingga masa jabatan Pimpinan DPD semestinya juga harus mengikuti siklus pemilu, yakni 5 tahun, bukan 2,5 tahun.

Sofwat menambahkan, DPD sejatinya merupakan lembaga perwakilan yang bertugas menyampaikan suara dari masyarakat dari provinsi yang diwakilinya. Karena itu, ia mengatakan, Pimpinan DPD bukanlah seperti menteri yang berhak mengambil keputusan seorang diri, tetapi harus secara kolektif bersama seluruh anggota DPD lainnya.

Ia pun menegaskan, jika pemilihan Pimpinan DPD pada 3 April nanti, maka itu merupakan pelanggaran hukum.

"Kita ini di negara hukum sehingga semua harus berdasarkan hukum, karena ini negara hukum, MA sebagai lembaga peradilan tertinggi, harus dipatuhi," lanjut dia.

Dalam berkas putusan yang diunggah pada laman direktori putusan MA, putusan atas uji materi Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur masa jabatan Pimpinan DPD menjadi 2,5 tahun, menyatakan pembatalan aturan tersebut.

Dasar putusan, tata tertib tersebut saat disahkan tidak memenuhi syarat kuorum rapat, sebagai syarat diambilnya keputusan.

Sedangkan putusan atas uji materi Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2017 yang mengatur diberlakukannya 2,5 tahun masa jabatan Pimpinan DPD pada periode 2014-2019 juga meyatakan atas aturan tersebut.

Pimpinan DPD sebagai pimpinan lembaga perwakilan politik seperti DPR dan MPR, masa jabatannya seharusnya mengikuti siklus pemilu, yakni lima tahun sekali.

Editor: Udin