Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hutan Lindung Sungai Pulai Diperjualbelikan dengan Modus Uang Tebas
Oleh : CR-13
Sabtu | 01-04-2017 | 11:39 WIB
hutan-01.gif Honda-Batam

Hutan lindung di Sungai Pulai, Kabupaten Bintan nyaris gundul akibat pembalakan liar. (Foto: Syajarul)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Pembalakan hutan lindung Sungai Pulai, Kabupaten Bintan, kian hari kian merajalela. Bahkan, lahan hutan lindung itu diduga diperjualbelikan dengan modus uang tebas, kemudian digarap dan dikuasai dan dibagun rumah tempat tinggal.

Salah seorang yang memiliki lahan di hutan lindung Sungai Pulai, mengaku dirinya mendapatkan lahan tersebut tidak cuma-cuma, dia harus membayar sebagai ganti rugi uang tebas.

"Saya hanya berkebun saja di sini, karena sudah bayar uang tebasnya. Besar uang tebas lebih dari Rp6 juta, dengan luas sesuai dengan kesepakatan," ujar sumber yang meminta namanya tidak ditulis, belum lama ini.

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Konservasi Pemberdayaan Alam dan Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Kepri, Said Abdul Kadir, mengaku kaget mendengar isu kalau hutan Sungai Pulai saat ini lahannya telah diperjualbelikan. Jika itu benar, kata dia, harus dicari tahu bagaimana hal itu sampai bisa terjadi.

"Ah itu, harus dicari tahu itu. Kalau beli sama kita, itu tidak mungkin. Perlu dicari tahu itu," kata Said saat ditemui di ruangan kerjanya, Kantor KPMPH Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Jumat (31/3/2017) sore.

Sayangnya, walaupun Said mengatakan akan mencari tahu, pernyataan ini bertolak belakang dengan yang disampaikan sebelumnya. Di mana sebelumnya, dirinya menyebutkan terkendala anggaran.

Pantauan BATAMTODAY.COM di lapangan lahan yang dijadikan oleh warga sebagai lahan perkebunan itu persis di kawasan hutan lindung di Sungai Pulai, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur. Tidak jauh dari lahan itu, terdapat sebuah plang papan peringatan berisi ancaman ancaman pidana bagi pelanggar kawasan hutan lindung.

Editor: Gokli