Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawa Ganja, Tukang Ojek Hotel Diciduk Polisi
Oleh : Alrion/Dodo
Senin | 24-10-2011 | 18:57 WIB

KARIMUN, batamtoday - Niprizal, seorang tukang ojek di salah hotel di Karimun dibekuk anggota Sat Narkoba Polres Karimun karena kedapatan memiliki narkoba jenis ganja.

 

"Dia kami bekuk pada Jumat (22/10/2011) lalu bersama barang bukti ganja kering," kata AKP Arwin, Kasat Narkoba Polres Karimun kepada batamtoday, Senin (24/10/2011).

Arwin mengatakan tersangka Niprizal ditangkap di daerah Pelipit Sei Lakam sekitar pukul 21.00 WIB usai membeli sepaket kecil ganja seharga Rp35 ribu yang diaku akan digunakan sendiri.

"Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 115 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1) UU.No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun," terang Arwin.