Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bantah Main Petak Umpat‎

Ketua DPRD Kepri Minta Parpol Pengusung Penuhi Syarat Cawagub Sesuai Aturan
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 31-03-2017 | 19:38 WIB
Ketua-DPRD-Kepri-Jumaga-Nadeak.gif Honda-Batam

Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, membantah sengaja memperlambat dan main "petak umpat" atas penolakan dua nama calon Wakil Gubernur yang diusulkan Partai Pengusung dan diajukan Gubernur ke DPRD Kepri. 

Jumaga mengaku, pengembaliaan surat pengajuan dua nama Calon Wakil Gubernur yang diajukan Gubernur Nurdin Basirun beberapa waktu lalu, tidak lebih agar Partai Pengusung yang mengusungkan dua nama Cawagub ke Gubernur untuk diajukan, dapat melengkapai Syarat Calon Wakil Gubernur, sebagaimana tertuang dalam pasal 176 dan pasal 45 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, serta Peraturan KPU tentang syarat menjadi Calon Wakil Gubernur.

"Ketua DPRD tidak berwenang untuk menyatakan itu (tidak usah ada wagub-red)‎ dan sebagai Pimpinan DPRD, saya hanya melakukan "law enforcement" agar pelaksanaan pencalonan dan pemilihan calon wakil Gubernur sebagaimana yang diamanatkan UU sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Ketua DPRDini kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (31/3/2017).

Jumaga menambahkan, jika dirinya sebagai Pimpinan DPRD menerima dua nama Calon Wagub yang persyaratan administrasinya ‎tidak lengkap sesuai dengan UU dan aturan yang berlaku, maka alangkah bodohnya dirinya sebagai pimpinan Dewan.

"‎Kalau Parpol Pengusung mengusulkan dua nama, kemudiaan diajukan Gubernur ke DPRD dan DPRD langsung menerima, Bisa-bisa saya disebut Ketua DPRD yang "paling kurang ajar di dunia", menerima Calon Wagub yang administrasi persyaratannya tidak jelas," sebut Jumaga lagi.

Masalahnya kata dia, dua nama calon yang diajukan ini, akan menjadi Wakil Pimpinan Kepala Daerah di Kepri. Bukan untuk kerja buruh. Sedangkan anak saja masuk TK, harus ada syarat Akte Kelahiran serta KTP dan KK orangtuanya.

"Ini apalagi menjadi seorang Wakil Gubernur, itu yang diamanatkan aturan dan UU," sebutnya.

Jumaga juga mengatakan, seharusnya ketika Parpol Pengusuang melakukan pendaftaran Calon Wakil Gubernur, sebagaimana yang dilakukan Demokrat pada saat itu, alangkah bagusnya persyaratan masing-masing calon dapat dipenuhi. Sehingga ketika dirembukkan dengan Parpol Pengusung lain, dua nama calon yang menurut masing-masing Parpol Pengusung layak, syarat administrasinya sudah terpenuhi sesuai aturan dan UU.

"Mohon maaf, saya bukan mau mencampuri, karena itu adalah hak Parpol Pengusung. Karena dengan belum disampaikannya Calon Wakil Gubernur ini, juga menjadi beban dan bahkan kami sudah beberapa kali ditegur dan diingatkan oleh Mendagri," ujar Jumaga.

Namun ketika ditanya, dua nama Isdianto dan Agus Wibowo sebagaimana yang telah diajukan Nurdin dan dikembalikan DPRD, juga tidak kunjung dapat memenuhi syarat administrasi dan rekomendasi DPP Parpol Pengusung sebagaimana yang diamanatkan UU, Jumaga secara tegas mengatakan, akan tetap menolak dan tidak dapat menerima.

"Kalau ‎seandainya semua syarat Calon Wakil Gubernur sebagaimana amanah UU dan PKPU sudah dilengkapi dan saya tolak, baru saya bisa dikatakan "kurang ajar", dan tentu masing-masing Fraksi dapat mengingatkan saya," ujarnya.

Editor: Udin