Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pertanyakan Laporan RCW, Bareskrim Surati KPK dan Kejagung
Oleh : Nurjali
Jum'at | 31-03-2017 | 13:50 WIB
dirut-multi-coco1_(1).jpg Honda-Batam

Direktur PT Multi Coco Indonesia, Ady Indra Pawennari.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menyurati Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Jaksa Agung terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Direktur PT Multi Coco Indonesia, Ady Indra Pawennari, yang dilaporkan Ketua dan Sekretaris Riau Corruption Watch (RCW) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Mulkan dan Agus Saputra kepada dua lembaga anti rasuah tersebut.

Surat permintaan informasi kepada Ketua KPK dan Jaksa Agung itu, merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/09/I/2017/Bareskrim, tanggal 5 Januari 2017 atas nama pelapor Ady Indra Pawennari, tentang tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan atau memberikan keterangan palsu kepada penguasa yang diduga dilakukan oleh terlapor atas nama Mulkan dan Agus Saputra sebagaimana dimaksud dalam pasal 310, 311 dan atau pasal 317 KUHP.

"Benar, Bareskrim sudah menyurati KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memastikan apakah benar terlapor menyampaikan laporan ke KPK dan Kejagung sebagaimana pasal persangkaan 317 KUHP. Jika benar, bagaimana perkembangan penanganannya," ungkap Kanit 5, Subdit 5 Jatanwil Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, AKBP M. Rivai Arvan SIK MH, Jumat (31/3/2017).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan Ketua dan Sekretaris Riau Corruption Watch (RCW) Provinsi Kepulauan Riau, Mulkan dan Agus Saputra ke KPK dan Kejagung terkait dugaan tindak pidana korupsi pencetakan sawah yang dilakukan oleh Direktur PT. Multi Coco Indonesia, Ady Indra Pawennari dan Bupati Lingga, Alias Wello di Desa Sungai Besar, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau pada tanggal 1 Desember 2016 lalu.

Dalam laporannya yang dipublikasikan secara masif di media cetak, online dan media sosial, RCW menuduh PT. Multi Coco Indonesia menerima aliran dana senilai Rp3,5 miliar dari Kementerian Lingkungan Hidup yang seharusnya dana tersebut masuk ke kas daerah Kabupaten Lingga. Selain itu, RCW juga melaporkan bahwa kegiatan pencetakan sawah di Desa Sungai Besar tersebut, hanya kamuflase untuk melakukan kegiatan illegal logging.

Menyikapi pemberitaan media massa yang menjurus pada pencemaran nama baik, fitnah dan pemberian keterangan palsu kepada penguasa itu, Direktur PT. Multi Coco Indonesia, Ady Indra Pawennari langsung melakukan klarifikasi dan menyerahkan sejumlah dokumen ke KPK untuk memastikan bahwa laporan RCW terhadap dirinya adalah fitnah dan keterangan palsu. Usai memberikan klarifikasi ke KPK, Ady langsung membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri.

“Kebenaran itu harus ditegakkan. Apa yang dilaporkan saudara Mulkan itu, murni fitnah dan keterangan palsu. Tidak ada sepeser pun kami menggunakan uang pemerintah, baik dalam bentuk APBD maupun APBN. Apalagi disebut ada illegal logging, itu pembohongan yang luar biasa. Logikanya, lahan yang sudah terbakar berkali – kali, apa masih ada tumbuh kayu? Kami hanya ingin membantu masyarakat agar lahannya bias jadi sawah dan menghasilkan beras,” tegas Ady.

Editor: Yudha