Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dengan Alasan Tak Ada Novum Baru

JPU Tetap Tolak PK 3 Terpidana Penambangan Ilegal
Oleh : Lani/Dodo
Senin | 24-10-2011 | 10:57 WIB
Jaksa_Penuntut_Umum_dari_Kajari_Tanjungpinang_Lexsy_SH.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Jaksa Penuntut Umum dari Kajari Tanjungpinang Lexy SH

TANJUNGPINANG, batamtoday - Dengan alasan tidak ada novum (bukti) baru atas pidana yang dijatuhkan PN, dan MA pada tiga terdakwa penambangan ilegal yakni Jendaita Pinem dan dua rekanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Lexy SH menyatakan tetap menolak Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan tiga terpidana ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Hal itu dikatakan Lexy SH dalam Dupliknya menjawab Replik Kuasa Hukum tiga terpidana, dalam sidang lanjutan Permohonan PK yang diajukan tiga terpidana penambangan ilegal, di PN Tanjungpinang.

Dalam sidang sebelumnya, Lexy, sebanrnya sudah menyampaikan penolakan terhadap pengajuan PK Pinem Cs dengan alasan para pemohon PK tidak hadir di persidangan dan tidak ada novum baru yang bisa dijadikan dasar pengajuan PK. Termasuk 8 bukti baru yang menjadi bahan pengajuan PK dari kuasa hukum pemohon, Sanggap Sidauruk SH.

“JPU menyampaikan dupliknya seperti jawaban penolakan pengajuan PK, dia bersikukuh bahwa bukti-bukti yang kita ajukan sudah dipertimbangkan pada sidang sebelumnya, padahal tidak demikian,” kata Sanggap Sidauruk.

Kendati begitu, Sanggap tetap optimis majelis hakim yang dipimpin langsung oleh ketua PN Tanjungpinang, Setya Budi SH dan dua hakim anggota lainya Jariat Simarmata SH dan Morgan Simanjuntak SH, bisa melihat dengan jeli fakta-fakta yang ada.

“Sidang minggu depan adalah pembuktian dari kita. Saya sudah mensortir surat-surat yang penting untuk bukti permohonan PK. Salah satunya surat sewa menyewa lahan beserta kwitansinya. Klien kita menyewa lahan kepada masyarakat untuk aktivitas penambangannya,” jelasnya.

Bukti lain yang tidak kalah penting, sambung Sangap, adalah foto lokasi yang menjadikan kliennya, Pinem Cs, dituduh melakukan penambangan ilegal. Lokasi tersebut, sekarang kondisinya sudah sangat berubah dari ketika dilakukan penyegelan oleh pihak penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang, 25 Mei 2009 lalu.

“Ini bukti yang tidak terbantahkan,saat perkara klien saya masih berjalan, belum in cracht, dilokasi tersebut terjadi pengerukan bauksit oleh pihak lain. Lalu apa dasar hukum tuduhan penambangan ilegal tersebut? Fakta-fakta inilah yang akan kita ungkap” imbuhnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Jendaita Pinem bersama dua rekannya yang lain divonis bersalah dan dihukum melalui putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.112 K/Pid.Sus/2011 tanggal 23 Mei 2011 juncto putusan Pengadilan Tinggi Riau No. 262/PID/2010/PTR, tanggal 21 Oktober 2010 juncto putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang No. 82/PIB.B/2010/PN.TPI tanggal 19 Agustus 2010.