Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tekait Kucuran Sagu Hati Rp320 Juta bagi Nelayan

Hari Ini, Tjong Diperiksa Polisi
Oleh : Charles/Dodo
Senin | 24-10-2011 | 10:55 WIB
Aswardi_Ketua_Nelayan_Pesisir_kota_Baru_Senggarang,_paling_sudut,_yang_mengatas_namakan_200_warga_nelayan_menerima_uang_Rp.320_juta_dari_PT.Perjuangan.JPG Honda-Batam

PKP Developer

Azwardi Ketua Nelayan Pesisir kota Baru Senggarang, paling sudut, yang mengatasnamakan 200 warga nelayan menerima uang Rp320 juta dari PT Perjuangan.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Penanganan secara hukum terhadap dugaan penipuan sebesar Rp320 juta dana sagu hati dari PT Perjuangan yang dilakukan dua perwakilan 200 nelayan Kota Baru Senggarang, Azwardi dan Zaini Dahlan terus berlanjut. 

Polsek Tanjungpinang Kota menyatakan pihaknya telah memanggil Azwardi dan Zaini Dahlan terkait dugaan penipuan tersebut, setelah sebelumnya juga sempat melakukan pemeriksaan terhadap nelayan.

Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Memo Adrian membenarkan pemeriksaan dan pemanggilan dua perwakilan 200 nelayan Kota Baru Senggarang, saat dikonfirmasi batamtoday Senin, 24 Oktober 2011.

"Dua perwakilan Nelayan masing-masing Azawardi dan Zaini Dahlan sudah kita panggil dan mintai keterangan dengan status masih sebagai saksi," kata Memo kepada batamtoday.

Dalam pemeriksaan tersebut, tambah Memo, keduanya juga telah mengakui kalau dana yang diterima tersebut memang Rp320 juta, dan Rp120 juta dari total dana diberikan pada pengacaranya. Oleh sebab itu, Polsek Tanjungpinang kota juga berencana akan memanggil kuasa hukum 200 nelayan yakni Herman SH.

"Status keduanya masih sebagai saksi, dan pengacara nelayan juga nantinya  akan  dipanggil, serta mencari bukti lainnya,"ujar Memo. 

Memo juga mengatakan rencananya, hari ini, Senin (24/10/2011) penyidik Polsek Tanjungpinang Kota akan memanggil Direktur Utama PT Perjuangan Tjong Wibowo Wahyudo alias A Huat, dengan status sebagai saksi dalam penyerahan dana Rp320 juta sagu hati pada Azwardi dan Zaini Dahlan.

Pemangggilan Tjong, lanjut Memo, untuk mengetahui kebenaran penyerahan dana Rp320 juta sekaligus mempertanyakan adanya perubahan surat pernyataan dan pembatalan putusan class action pencemaran yang dilakukan PT Perjuangan dalam putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang memenangkan gugatan nelayan.