Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berlarut-larutnya Pemilihan Wakil Gubernur Kepri

Partai Pengusung, Gubernur dan Ketua DPRD Beda Persepsi
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 23-03-2017 | 14:50 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Akibat turunan Peraturan Pemerintah (PP) berupa Juklak dan Juknis dari Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 dan UU Nomor 10 tahun 2015, tentang Pilkada Gubernur belum turun, akibatnya lima partai pengusung, Gubernur Kepri Nurdin Basirun serta Pimpinan DPRD Kepri, berbeda persepsi.

Jika sebelumnya, dua nama calon Wakil Gubernur Isdianto dan Agus Wibowo, telah diajukan Gubernur ke DPRD Kepri. Namun, karena belum disertai dengan persyaratan dalam pengajuan itu, Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, mengembailan surat Gubernur Kepri tersebut. Alasannya, tidak memenuhi pasal 176 Jo pasal 45 UU nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah serta PKPU, tentang Syarat Pendaftaran pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak mengatakan, dua nama cawagub yang diusulkan 5 partai pengusung gubernur dan wakil gubernur, harus dibarengi dengan dokumen pendukung persyaratan dua nama calon yang diusulkan sesuai dengan UU.

"‎Semua syarat calon kandidat yang diusulkan, persyaratan dan rekomendasinya harus ditandatangai oleh parpol pengusung dengan memenuhi syarat yang sudah ditetapkan,"ujar Jumaga.

Kalau sudah syarat pencalonanya sudah lengkap, selanjutnya, gubernur mengajukan dua nama yang diusulkan partai pengusung tersebut ke DPRD. "Harus diingat, gubernur tidak‎ boleh melakukan seleksi, tetapi hak dia adalah mengajukan dua nama calon yang diusulkan Parpol pengusung ke DPRD," ujar Jumaga.

DPRD, tambah Dia, juga memiliki hak, untuk memilih, dua nama calon yang diusulkan parpol dan diajukan Gubernur. "Jika persyaratan pengusulan dan pengajuan dua nama calon wakil gubernur ini sudah sampai di DPRD, saya jamin, tak sampai hitungan 1 minggu, proses pemilihan Wakil Gubernur di DPRD langsung dapat dilakukan," tegasnya.

Ditempat terpisah, Gubernur Kepri, Nurdin Basirun mengatakan, hingga saat ini dirinya masih menunggu tindak lanjut pengajuan dua pasang calon yang diusulakan 5 Parpol pengusung gubernur dan wakil Gubernur. "Semua masukan kita tampung, tetapi nanti tetap kita kembalikan pada aturan dan ketentuan, serta mekanisme yang berlaku," ujarnya.

Ditanya apakah akan kembali memasukan Rini sebagai calon wagub, sebagai mana permintaan oleh sejumlah pihak, Nurdin mengelak diplomatis, nanti dirinya dianggap lagi melanggar UU dan disalahkan.

Mengenai kelengkapan syarat dua nama calon, yang sebelumnya diusulkan Parpol pengusung dan diajukan ke DPRD, Nurdin mengatakan, pihaknya masih menunggu. Dan dua calon Wagub yang diusulkan Parpol pengusung Isdianto dan Agus Wibowo saat ini kelengkapan Administrasinya sedang dilengkapi. ‎

"Saya kan tidak bisa menyeleksi, setelah pengembalian dari Dewan kemarin, tentu saya juga sampikan keparpol pengusung, untuk melengkapi administrasi pencalonan dua nama calon wagub yang diusulkan, saat ini administrasinya sedang dilengkapi," ujar Nurdin.

Jika nanti administrasi pencalonan dua calon wagub yang diusulkan Parpol, sudah lengkap, termasuk rekomendasi dari masing-masing parpol, Nurdin menyatakan, akan segera meneruskan ke DPRD guna dilakukan pemilihan.

Editor: Dardani