Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tumpang Tindih Kewenangan dalam Penataan Pembangunan di Kepri
Oleh : Redaksi
Kamis | 23-03-2017 | 09:02 WIB
ampuan2.jpg Honda-Batam

Ampuan Situmeang. (Foto: Ist)

Oleh Ampuan Situmeang

MASALAH peredaran rokok yang membanjiri pasaran di wilayah Provinsi Kepri, hanya salah satu dari berbagai masalah yang sebetulnya tumpang tindih, namun dibiarkan. Langkah DKPBPB (Dewan Kawasan Pedagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas)/ Free Trade Zone (FTZ) Bintan, Tanjungpinang, dan Karimun yang segera akan mengevalusi berbagai masalah yang tumpang tindih, termasuk soal kuota rokok KKB, perlu dukungan semua pihak.

Ya, DKPBPB/FTZ Bintan, Tanjungpinang, dan Karimun akan lebih mudah mengevaluasi, karena ketua dan anggotanya semua ada di Kepri --yang diketuai oleh Gubernur Provinsi Kepri. Evaluasinya supaya mempermudah pengawasan, bukan menutup.

Memang, Sekretariat BPK FTZ di Kepri, sekarang ini tidak lagi pernah terdengar mengevaluasi kegiatan di kawasan. Harusnya ada evaluasi rutin. Bila memang tidak lagi efektif, lalu apa rencana ke depannya? DPRD Provinsi Kepri juga memiliki kewenangan pengawasan, termasuk mengenai FTZ. Tidak terkecuali Batam, karena Ketua DPRD Kepri adalah anggota DK FTZ yang dimaksud khusus untuk Batam.

Situasi kepastian hukum di Provinsi Kepri sekarang ini perlu dievaluasi, khususnya mengenai sinkronisasi dan harmonisasi. Termasuk penerapan regulasi yang tumpang tindih dengan kewenangan pemerintah daerah, baik provinsi dan kabupaten/kota. Semua seperti berjalan di tempat dan atau poco-poco. Situasi ini harus segera dikaji untuk diselaraskan.

Apakah Presiden RI menerima masukan yang baik-baik saja, atau memang tidak diberi masukan tentang kesumrautan ini. Kita meyakini, informasinya tidak sampai.

Pemerintah pusat masih setengah hati untuk menata kewenangan yang tumpang tindih di wilayah hukum Provinsi Kepri ini, bahkan makin memprihatinkan. Sudah sampai pada tingkat putus asa dan apatis, melihat keadaan dualisme kewenangan, termasuk dalam pengelolaan tata ruang wilayah.

Semoga kedatangan Presiden RI ke Provinsi Kepri, Kamis, 23 Maret 2017, menjadi momentum untuk menata kewenangan yang selalu berbenturan dan merugikan semua pihak.

Semoga ada evaluasi untuk harmonisasi regulasi. *

Penulis adalah Peneliti/Praktisi Hukum, dan Dosen Pasca Sarjana Universitas Internasional Batam (UIB), berdomisili di Batam.