Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Penganiaya Sekuriti Belum Diproses Hukum
Oleh : Ocep
Jum'at | 21-10-2011 | 19:39 WIB

BATAM, batamtoday - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan proses hukum terhadap oknum polisi yang diduga telah menganiaya tujuh orang sekuriti dalam penanganan kasus pembunuhan Putri Mega Umboh, belum dilakukan Polda Kepri.

Komisioner Komnas HAM Johny Nelson Simanjuntak mengatakan, pihaknya sudah mendatangi Polda Kepri guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran HAM oleh oknum polisi terhadap tujuh orang sekuriti yang sebelumnya diduga sebagai pelaku pembunuhan Putri Mega Umboh.

"Kami sudah mendengar dari Kabid Propam dan Ditreskrim Polda bahwa proses peradilan terhadap sebagian dari mereka sedang berlangsung, tapi peradilan dalam arti pemeriksaan disiplin, sedangkan peradilan pidananya masih belum," ujarnya seusai sosialisasi UU nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia di Kantor Wali Kota Batam tadi sore, Jumat (21/10/2011).

Dijelaskannya, Komnas HAM sudah menyikapi dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum polisi di Polda Kepri terhadap tujuh sekuriti dalam proses penyelidikan kasus pembunuhan Putri Mega Umboh.

Komnas HAM, katanya sudah mengirimkan surat ke Polda pada 28 Agustus 2011 lalu dan kehadirannya di Batam juga salah satunya untuk mengecek kejelasan sikap Polda atas dugaan penganiayaan tersebut.

Dimana Komnas HAM meminta kepada Polda Kepri agar sembilan oknum polisi yang diduga sebagai pelaku penganiaya tidak saja diproses dalam peradilan sipil tetapi juga peradilan pidana.

Komnas HAM, kata Johny, menilai kasus penganiayaan oleh penyidik Polda Kepri terhadap tujuh sekuriti Perumahan Anggrek Mas 3 dalam kasus pembunuhan Putri Mega Umboh merupakan pelanggaran HAM serius dan juga harus ada pertanggungjawaban secara komando dari Polda kepri.

"Dari konteks pertanggungjawaban komando seharusnya atasan para penyidik yang melakukan penganiayaan juga ikut bertanggungjawab," tegasnya.

Propam Polda Kepri sendiri sebelumnya menyatakan sudah memeriksa 9 personil polisi yang diduga menganiaya ketujuh sekuriti tersebut.

Kabid Propam Polda Kepri AKBP Yacobus Sukirno menyatakan pemeriksaan yang dilakukan terhadap sembilan orang polisi yang menjadi terperiksa akan selesai pada September 2011. Namun sampai sekarang Polda belum mengadili oknum-oknum yang bersangkutan.