Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rencana akan Dibawa ke Jawa Timur

Polres Bintan Gagalkan Penyelundupan 16,5 Kg Sabu-sabu
Oleh : CR-13
Senin | 20-03-2017 | 13:14 WIB
Kapolda-ekpos-16,5kg1.gif Honda-Batam

Kapolda Kepri, Irjen Pol Sam Budigusdian saat konfrensi pers penangkapan 16,5 kilogram sabu-sabu di Polsek Gunung Kijang Kabupaten Bintan pada Senin (20/3/2017). (Foto: CR-13)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Satuan Narkoba Polres Bintan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 16,5 kilogram sabu-sabu dan 1000 butir ekstasi di area parkir Hotel Comfort Tanjungpinang, Jumat (18/3/2017) pukul 17.00 WIB.

Polisi juga mengamankan dua orang pelaku yakni Achmad Yadi alias Doyok (29) dan Suiri (40) warga Dusun Tengah Barat, Kelurahan Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang (Madura), Jawa Timur.

Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian saat konfrensi pers di Polsek Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Senin (20/3/2017), mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka kurir narkoba dengan barang bukti sebanyak 16,5 kg dan seribu butir pil ekstasi warna biru dan merah jambu.

Dari pengakuan dua tersangka, kata Sam, barang haram tersebut akan dibawa ke Jawa Timur, melalui Pelabuhan Sribayintan Kijang, naik Kapal KM Rororonda, Jumat (17/3/2017) sore. Namun saat hendaak bergegas sudah keburu diamankan oleh Satres Narkoba Polres Bintan, di Tanjungpinang.

"Jadi saat mereka mau melanjutkan perjalanan ke pelabuhan, anggota kita langsung mengamankan dua tersangka ini di area parkir Hotel Comfort," tutur Sam.

Setelah berhasil diamankan, sambung Sam, dua tersangka langsung dibawa ke Mapolres Bintan untuk dilakukan penyidikan dan pegembangan lebih lanjut.

"Dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan 16,5 Kg sabu, seribu butir pil ekstasi, dua kopor hitam, dua unit Hedpon dan satu unit mobil Yaris Warna Putih," terangnya.

Akibat perbutannya, dua tersangka dikenakan Pasal yang dituduhkan, pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, 113 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Editor: Yudha