Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Harus ke Polres Tanjungpinang

Cuma 15 Menit, Perpanjangan SIM Bisa Dilakukan di Mobil SIM Keliling
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Sabtu | 18-03-2017 | 16:50 WIB
SIM-Keliling.gif Honda-Batam

Salah satu masyarakat yang sedang memperpanjang SIM nya (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dalam waktu 15 menit perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dilakukan di mobil SIM Keliling, sehingga tidak perlu lagi ke Kantor Satlantas Polres Tanjungpinang. 

Brigadir ‎Dorry, salah satu petugas SIM Keliling dari Sat Lantas Polres Tanjungpinang mengatakan, masyarakat dapat langsung mengisi formulir yang kemudian datanya akan dinput oleh petugas.

Setelah melakukan penginputan data, petugas juga akan melakukan sidik jari serta pengambilan foto langsung di dalam mobil SIM Keliling tersebut.

"Proses perpanjangan sekitar 15 menit, SIM Anda langsung jadi," katanya

Persyaratan dalam perpanjangan SIM mudah, yakni dengan membawa SIM asli yang masih berlaku, Surat Kesehatan dan fotokopi KTP. Hanya saja mobil SIM Keliling ini dikhususkan untuk perpanjangan SIM.

"Kalau jumlah masyarakat yang perpanjang setiap harinya ada 20 sampai 30 orang," ucapnya

Jadwal yang disediakan oleh Satlantas Polres Tanjungpinang setiap hari kerja. Yakni hari Senin sampai hari Kamis dimulai dari pukul 08:00 WIB sampai pukul 14:00 WIB. sedangkan untuk hari Jumat, mulai 08:00 WIB sampai pukul 11:00 WIB dan hari Sabtu mulai pukul 08:00 WIB sampai pukul 12:00 WIB.(Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

Selanjutnya, jadwal yang disediakan oleh Satlantas Polres Tanjungpinang setiap hari kerja. Yakni hari Senin sampai hari Kamis dimulai dari pukul 08:00 WIB sampai pukul 14:00 WIB. sedangkan untuk hari Jumat, mulai 08:00 WIB sampai pukul 11:00 WIB dan hari Sabtu mulai pukul 08:00 WIB sampai pukul 12:00 WIB.

‎Untuk Pos Pelayanan SIM Keliling ini dibagi menjadi dua tempat. Dari hari Senin hingga Rabu, pelayanan SIM Keliling ini berada di seberang Karaoke Bagio. Sedangkan hari Kamis sampai Sabtu, berada di kawasan Pasar Tanjungpinang atau sekitaran Polsek Tanjungpinang Kota.

Antusias masyarakat selama ini terkait dengan keberadaan Mobil Keliling ini dirasa sangat efektif dan efisien. Tidak hanya memudahkan warga untuk perpanjangan masa SIM, tetapi juga sekaligus dapat melayani masyarakat yang ingin mengetahui lebih jelas mengenai proses pembuatan SIM.

"Keberadaan mobil SIM Keliling sangat mempermudah dan bermanfaat bagi masyarakat yang sedang disibukkan oleh kegiatan lain, ‎baik itu yang ingin perpanjangan SIM A maupun SIM C," pungkasnya.

Editor: Udin