Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diselundupkan Dalam Pipa PVC

Kanwil BC Kepri Berhasil Cegah 992,12 Gram Narkoba Jenis Ketamine Masuk ke Indonesia
Oleh : Khoiruddin Nasution
Kamis | 16-03-2017 | 16:14 WIB
Kakanwil-DJBC-khusus-Kepri.gif Honda-Batam

Kakanwil DJBC khusus Kepri, Parjiya menyampaikan kronologi penangkapan KM Kuala Kapias 1 GT 86 dengan nomor lambung 302/PPo yang membawa 992,12 gram narkoba jenis Ketamine di perairan Tukong, saat pers release hasil penindakan narkoba, Kamis (16/3/2017) di Aula Jangkar Kanwil DJBC khusus Kepri (Foto: Khoiruddin Naution)    

BATAMTODAY.COM, Karimun - Pengintaian selama seminggu dalam operasi intelijen yang dilakukan petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) khusus Kepri itu akhirnya membuahkan hasil.

Operasi melalui kapal Patroli BC 2003 --yang dikomandoi M Husni, berhasil menegah KM Kuala kapias 1 GT 86 dengan nomor lambung 302/PPo yang membawa 992,12 gram narkoba jenis ketamine di perairan Tukong, tepatnya di koordinat 02-38-30 U/ 100-38-36 T, Selasa (14/3/2017) pukul 22.30 WIB, dari Port Klang, Malaysia dengan tujuan Panipahan, Kota Bagansiapiapi, Provinsi Riau.

"Kita telah menyelamatkan 4000-5000 jiwa generasi muda bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba ini," kata Kakanwil DJBC khusus Kepri, Parjiya mengawali sambutannya saat pers release hasil penindakan narkoba, Kamis (16/3/2017) di Aula Jangkar Kanwil DJBC khusus Kepri.      

Menurutnya, penegahan narkoba jenis Ketamine ini baru pertama sekali ditemukan sejak dirinya menjabat sebagai pimpinan di Kanwil DJBC khusus Kepri. Hal itu bisa terjadi berkat sinergitas aparat terkait lainnya, yang bersama dan berkomitmen untuk memberantas narkoba di Indonesia ini.

Kakanwil DJBC khusus Kepri, Parjiya menyampaikan kronologi penangkapan S alias A yang membawa 992,12 gram narkoba jenis Ketamine di perairan Tukong, tepatnya di koordinat 02-38-30 U/ 100-38-36 T, Selasa (14/3/2017) pukul 22.30 WIB, dari Port Klang, Malaysia dengan tujuan Panipahan, Kota Bagansiapiapi, Provinsi Riau.

Narkoba jenis Ketamine ini masuk ke dalam golongan 3. Sehingga, akibat yang ditimbulkannya jauh lebih parah dari pada narkoba golongan 1 seperti narkoba jenis sabu. Sedangkan efeknya tak jauh beda dengan narkoba lainnya yang membuat pemakai katagihan dan berhalusinasi.

Lebih jauh diceritakan, pengintaian dilakukan saat KM Kuala Kapias 1 mulai berangkat dari Panipahan, Kota Bagansiapiapi, Provinsi Riau. menuju Port Klang Malaysia. Saat itu, kapal ini membawa ikan. Namun ketika kembali ke perairan Indonesia, kapal ini membawa jaring, pelampung dan barang kelontong yang tidak dilengkapi dokumen.    
   
"Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mencurigai 2 batang pipa PVC ukuran 1,5 inchi dengan panjang sekitar 1 meter yang dibungkus kertas dan disimpan di bawah kasur kamar ABK," katanya.

Salah satu ABK berinisial S alias A yang bertindak sebagai klasi atau cincu, mengakui bahwa barang tersebut miliknya. Namun ia tidak mampu menjelaskan kegunaan pipa PvC tadi, sehingga dilakukan pemeriksaan lanjutan dengan cara memotong dengan gergaji pipa PVC tersebut.

"Hasilnya, didapati kristal berwarna putih yang dicurigai sebagai NPP. selanjutnya untuk pemeriksaan lebih lanjut, kapal, muatan beserta ABK ditarik ke Dermaga Ketapang Kanwil DJBC khusus Kepri," terangnya.     

Atas perbuatan tersangka yang diduga melangar pasal 102 huruf e UU nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan, maka diancam hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Pasal tersebut juga dijunctokan ke pasal 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

"Kami berharap, pihak Kepolisian dapat mengungkap kasus penyelundupan ini sampai ke akar-akarnya, meskipun peredaran narkoba seperti fenomena gunung es," ujarnya.

Expand