Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Enam Oknum Polisi Pelaku Penganiayaan Terancam Dipecat
Oleh : Hadli
Kamis | 16-03-2017 | 11:05 WIB
Kabid-Humas-Polda-Kepri-Kombes-Pol-S-Erlangga.jpg Honda-Batam

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Polisi S Erlangga. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Enam oknum anggota Sabhara Polda Kepri yang diduga melakukan penganiayaan kepada Arista Habibi dan Syed Ahmad Lutifallah pada Sabtu (7/3/2017) lalu terancam di pecat.

"Keenam tersangka diproses tindak pidana umum (KUHP tentang penganiayaan) dan disidik oleh Satreskrim Polresta Barelang. Nanti setelah putusan Pengadilan akan ditindaklanjuti dengan sidang kode etik profesi," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Polisi S Erlangga kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (16/3/2017).

Keenam oknum anggota Sabhara Polda Kepri tersebut semuanya berpangkat Bribda, berinisial AA, INP, FAP, IB, DW dan BS. Peristiwa penganiayaan itu terjadi pukul 03.00 WIB dini hari di seberang sekolah Mondial, Kelurahan Sadai, Kecamatan Batam Kota.

"Motifnya sesuai hasil keterangan, adanya kesalahpahaman atau ketersinggungan pada saat mereka berpapasan," ujar Erlangga.

Dijelaskan lulusan Akpol 1990 ini, proses pidana yang ditegakkan kepada keenam oknum anggota polri tersebut berdasarkan Laporan Polisi No. LP-B/11/I/2017/Kepri/Resta BRLG/Sek Bengkong, tentang Curas yang dilaporkan Arista Habibi warga Palem Regency Batam dan Syed Ahmad Lutifallah.

"Kejadian tersebut telah dilaporkan ke Polsek Bengkong dan kemudian dilimpahkan ke unit IV Satreskrim Polresta Barelang," terangnya.

Perlu diketahui, dalam Perkap No 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri Pasal 21 dijelaskan, 7 jenis sanksi pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Pada huruf G atau pasal ke tujuh berbunyi, PTDH sebagai anggota Polri. Sanksi ini dijatuhkan apabila terdapat kondisi, antara lain terduga pelanggar dihukum pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kemudian, diketahui memberikan keterangan palsu saat mendaftar sebagai anggota Polri, melakukan usaha atau perbuatan yang bertujuan mengubah Pancasila dan menentang negara, dan menjadi anggota partai politik, dijatuhi hukuman disiplin lebih dari 3 kali, dan lainnya sesuai yang tercantum dalam pasal 21 ayat (3).

Editor: Yudha