Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selewengkan BBM, Johnson Pandiangan Divonis 18 Bulan
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Kamis | 20-10-2011 | 17:21 WIB
sidang-solar.gif Honda-Batam

Suasana persidangan penyelewengan BBM bersubsidi dengan terdakwa Johnsong Pandiangan di PN Batam. (Foto: Roni)

BATAM, batamtoday - Jhonson Pandiangan, terdakwa kasus penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) subsidi pemerintah dengan modus memasukkan BBM kedalam taksi dituntut hukuman penjara 10 bulan dengan denda Rp5 juta subsider dua bulan kurungan oleh JPU. Namun, hakim menjatuhkan vonis lebih tinggi yaitu hukuman 18 bulan penjara dengan denda Rp5 juta subsider dua bulan kurungan pada Kamis (20/10/2011) di Pengadilan Negeri Batam.

Persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua Haswandi tersebut diawali dengan pembacaan tuntutan oleh JPU Hendrawan. Dalam tuntutannya terdakwa dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas karena menyalahgunakan Pengangkutan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi. Terdakwa dituntut hukuman penjara 10 bulan dengan denda Rp5 juta subsider tiga bulan kurungan.

Usai pembacaan tuntutan, setelah di skors beberapa menit, langsung dilanjutkan dengan pembacaan vonis yang dibacakan oleh Haswandi. Terdakwa dinyatakan dengan tegas dan meyakinkan telah bersalah sependapat dengan JPU.

Hal yang memberatkan karena terdakwa telah menyesatkan masyarakat yang seharusnya mendapatkan minyak tersebut. Sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa tidak berbelit-belit dalam persidangan.

"Atas perbuatannya, terdakwa divonis 18 bulan penjara dengan denda Rp5 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Haswandi yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Batam tersebut.

Mendengar vonis yang lebih tinggi dari tuntutan tersebut, terdakwa yang awalnya terlihat tenang langsung melihat kearah Jaksa dengan wajah kesal dan mata berkaca-kaca.

Saat menuju ke ruang tahanan di PN Batam, seorang wanita yang diduga istri terdakwa telihat kesal sambil marah-marah karena hukuman yang dijatuhkan terlalu tinggi. Dengan nada suara tinggi berbicara kepada JPU Hendrawan.

"Kok bisa hukumannya tinggi kali sampai 18 bulan. Gimana ini," katanya kepada Hendrawan.