Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Beraksi di Nagoya dan Jodoh

Polisi Bekuk Dua Anggota Sindikat Jambret
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Kamis | 20-10-2011 | 15:15 WIB
duo-jambret.gif Honda-Batam

PKP Developer

Endang dan Jimmy Eric, dua anggota sindikat jambret yang berhasil diringkus anggota Polsek Batuampar. (Foto: Hendra)

BATAM, batamtoday - Endang (23) dan Jimmy Eric (29) dua anggota sindikat Jambret yang selalu beraksi di daerah Nagoya dan Jodoh berhasil dibekuk tim reskrim Polsek Batu Ampar di dua tempat yang berbeda. Skenario penangkapan diatur oleh polisi dan korban untuk memancing pelaku keluar dari tempat persembunyian mereka.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku Jimmy Eric di tempat kostnya di daerah Pertokoan Jodoh Maritime, Selasa (18/10/2011) lalu sekitar pukul 12.00 WIB dan setelah dilakukan pengembangan akhirnya ditangkap pelaku Endang, warga Bengkong yang ditangkap di Simpang Rujak Sei Panas satu jam berikutnya.

"Kedua pelaku ini adalah bagian dari sindikat jambret yang sering beraksi di Nagoya dan Jodoh," ujar Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Ipda Syafruddin kepada batamtoday, Kamis (20/10/2011) di ruang kerjanya.

Syafruddin menerangkan, dua tersangka ini mempunyai tugas masing-masing dalam sindikat ini. Endang berperan sebagai penyedia sepeda motor untuk melakukan aksi penjambretan sedangkan Jimmy bertugas sebagai penjual barang hasil kejahatan kepada pembeli atau penadah.

"Ada pelaku lain yakni Dedi dan Ryanyang merupakan eksekutor penjambretan masih kita buru, namun kita masih belum mempercayai betul keterangan pelaku yang sudah diamankan karena bisa saja itu adalah alibi mereka," terang Syafruddin.

Tertangkapnya kedua pelaku sendiri berdasarkan laporan polisi dari korban Anis Nainggolan, warga Perumahan Nagoya Park blok A/18 yang menjadi korban jambret di jalan raya depan Van Hollano Nagoya pada Sabtu (15/10/2011) sekitar pukul 11.30 WIB yang dipepet kedua pelaku usai dari kediaman temannya di daerah Kampung Seraya.

Akibatnya korban harus rela kehilangan sebuah dompet yang didalamnya terdapat uang tunai Rp8 juta, 700 dolar Singapura, handphone Blackberry Gemini, tiga buah kartu ATM dan sebuah STNK Honda Beat miliknya.

Atas perbuatannya, pelaku Endang akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) sedangkan Jimmy Eric akan dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman pidana lima tahun penjara.