Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengadilan Eksekusi Aset PT Sintai Scrap
Oleh : roni ginting/ sn
Kamis | 20-10-2011 | 14:23 WIB
erksekusi_1.jpg Honda-Batam

Suasana eksekusi PT Sintai Scrap. batamtoday/ roni ginting.

BATAM, batamtoday - Tim juru sita Pengadilan Negeri Batam melakukan eksekusi terhadap aset PT Sintai Scrab di Tanjung Uncang, Kamis (20/10/2011) atas perkara perdata utang sewa lahan milik PT Sintai Industri Shypyard.

Eksekusi aset PT Sintai Scrab tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 10 Oktober 2010 nomor 344 K/PDT/2009 yang dimenangkan oleh PT Sintai Industri Shypiard. Pelaksana eksekusi dari PN Batam diketuai oleh Yanwitra dengan anggota Basin Ginting dan Nanang Suprapto.

Dikatakan oleh Penasehat Hukum PT Sintai Industri Shypiard, Bali Dalo SH bahwa PT Sintai Scrab menyewa lahan kliennya seluas 2,6 hektar pada pada tahun 2001 dengan uang muka sebesar 5000 Dollar Singapura.

Namun dalam perjalanan sewa menyewa, PT Sintai Scrap ingkar janji dan tak pernah bayar sewa sampai tahun 2007. Lalu perkara sewa lahan tersebut digugat perdata dengan tergugat satu PT Sintai Scrab dan tergugat dua Muhammad Salim Siregar selaku Direktur.

"Surat dan tagihan selama tujuh tujuh tahun tidak ada dibayarkan. Kita gugat perdata sampai tingkat Mahkamah Agung kita menang," terang Bali Dalo.

Putusan Mahkamah Agung memenangkan PT Sintai Industri Shypyard, dimana pihak tergugat berkewajiban membayar sebesar 672.299.30 Dollar Singapura atau berkisar Rp4 Miliar lebih.

Karena tidak ada pembayaran dari pihak tergugat, maka dilakukan sita terhadap aset perusahaan tersebut berupa alat berat antara lain mesin press, beberapa unit eskavator, water tank, mobil perusahaan dan lainnya.

"Namun aset tersebut belum cukup menutupi semua hutangnya. Taksiran kita aset yang kita sita masih 60 persen atau berkisar Rp3 miliar dari jumlah hutang sesuai penetapan Mahkamah Agung tersebut. Karena barang sitaan kondisinya sudah rusak," ucap Bali Dalo.