Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Karimun Larang Peredaran 9 Judul Buku
Oleh : Alrion/Dodo
Kamis | 20-10-2011 | 12:16 WIB
Hanjaya.gif Honda-Batam

Kasi Intel Kejari Karimun, Hanjaya saat menunjukkan salah satu buku yang dilarang beredar. (Foto: Alrion)

Karimun, batamtoday - Kejaksaan Negeri (kejari) Tanjung Balai Karimun melarang peredaran sembilan judul buku yang dinilai dapat mempengaruhi dan memprovokasi pikiran para pembacanya. 

Dalam razia yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intel Kejari Karimun, Hanjaya, SH itu diketahui kesembilan buku semuanya bertema tentang jihad.

"Pelarangan peredaran buku ini berdasarkan hasil analisa dari Kementerian Polhukam RI dan berdasarkan pasal 30 huruf C UU.No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang mana salah satu tugasnya yaitu pengawasan barang cetakan seperti buku, baik itu buku agama dan buku umum," kata Hanjaya kepada batamtoday.

Hanjaya menyebutkan kesembilan buku yang dilarang beredar itu adalah Tafsir fii Zhilalil Quran (Di Bawah Naungan Alqur'an) Jilid 2, Loyalitas dan Anti Loyalitas dalam Islam karangan Muhammad bin Said al Qathani, Ikrar Perjuangan Islam, Khilafah Islamiyah-Suatu Realita Bukan Khayalan, Kado Istimewa untuk Sang Mujahid, Catatan dari Penjara-Untuk Mengamalkan dan Menegakkan Dinul Islam karangan Abu Bakar Ba'asyir, Bagaimana Membangun Kembali Negara Khilafah, Syariat Islam-Solusi Islam dan Visi Politik Gerakan Jihad. 

Kenapa diawasi, Hanjaya beralasan karena isi dari buku tersebut dikhawatirkan orang yang membacanya dapat membuat satu perkumpulan atau kelompok yang mengarah untuk melakukan perbuatan melanggar hukum, seperti jihad yang tidak pada tempatnya atau jihad yang tidak sepatutnya.

"Makanya kami menghimbau para penjual toko buku agar mematuhi himbauan kami, jika ada segera melapor atau mengantarkan langsung buku itu ke Seksi Intelijen Kejari Karimun," tambah Hanjaya lagi.