Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gelapkan Uang Rp1Miliar, Margaret Divonis 2 Tahun
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Kamis | 20-10-2011 | 10:21 WIB
penggelapan_ilustrasi.png Honda-Batam

Ilustrasi

BATAM, batamtoday - Margareth Carline Deborah Natalie (40), mantan karyawan perusahaan PT Cahaya Nangga Galong Mustika terdakwa penggelapan uang setoran ke perusahaan sebesar Rp1.005.250.000 divonis hukuman penjara dua tahun di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (19/10/2011) sore.

Hakim ketua dalam persidangan tersebut Saiman SH, saat membacakan putusan mengatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah meyakinkan melanggar pasal 374 jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penggelapan dengan memanfaatkan jabatan.

Hal yang meringankan adalah terdakwa sopan dalam persidangan dan mempunyai anak yang masih kecil. Sedangkan yang memberatkan karena melakukan penggelapan secara sadar, terdakwa terbukti telah melakukan pengelapan dana perusahaan sebesar Rp1.005.250.000.

"Berdasarkan fakta-fakta persidangan  majelis hakim memutuskan dua tahun penjara kepada terdakwa dikurangi selama masa tahanan," kata Saiman.

Mendengar putusan yang dibacakan oleh Hakim, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum mengatakan menerimanya.

"Saya menerima," kata terdakwa pasrah sambil menitikkan air mata.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) Khadafi yakni hukuman penjara selama tiga tahun.

Diketahui kejadian berawal pada bulan Februari lalu ketika terdakwa bekerja PT Cahaya Nangga Galong Mustika bergerak dibidang penjualan BBM dan menjabat sebagai sekretaris sekaligus marketing penjualan BBM tersebut.

Dimana para pelanggan menyetorkan langsung pembayaran BBM ke terdakwa. Namun uang setoran tidak masuk ke perusahaan melainkan digunakan untuk pribadi.

Aksi tersebut ketahuan setelah dilakukan audit oleh pihak perusahaan yang mendapati terjadinya penggelapan uang perusahaan.